Month: November 2013

Perburuhan era khilafah

Posted on Updated on

Al-Khilafah.org Al-Khilafah.org

‹ › Home

View web version

Nur Siswanto pada 2/23/2012 01:15:00 PM

Islam tidak Mengenal Konsep Buruh-Majikan

Permasalahan tentang perburuhan sudah menjadi pemandangan sehari-hari kaum Muslim. Permasalahan itu seakan yang tidak pernah ada habisnya. Apalagi jika memasuki bulan Mei, sebab di sana ada May-Day, yang dianggap sebagai bulannya kaum buruh. Fenomena ini kemudian berkembang menjadi alat propaganda yang efektif untuk menekan negeri-negeri Islam agar tunduk pada keinginan negara-negara Barat kapitalis. Tidak heran jika mereka (negara-negara Barat) rela mengeluarkan banyak dana untuk memperluas pengaruh politik dan memperbanyak aset-aset ekonomi mereka di negeri-negeri Islam, melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mepropagandakan penerapan HAM serta lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam menangani perburuhan.

Pada akhirnya masyarakat juga yang rugi. Untuk itu, masyarakat harus sadar tentang makar jahat negara-negara Barat yang kapitalis, serta bahayanya menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Di samping itu kaum Muslim harus mengetahui persoalan perburuhan menurut kaca mata Islam dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim juga harus mampu memisahkan antara urusan politik praktis dengan perburuhan, antara isu-isu HAM, hak berserikat, berbicara, berkumpul dan lain-lain dengan transaksi perburuhan. Begitu pula perlu dipahami bahwasanya pengusaha tidak sama dengan negara (kepala negara). Negara memiliki kewajiban menjamin/mengatur/memelihara seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Sedangkan majikan terikat dengan transaksi ijarah.

Semua itu harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh kaum Muslim, khususnya para buruh, agar mereka benar-benar tunduk dan patuh hanya pada hukum-hukum Islam dalam perburuhan. Selama hukum-hukum Islam yang berasal dari Zat Yang Maha Adil itu diabaikan, tidak diterapkan, dan disingkirkan, maka selama waktu itu pula kehidupan para buruh, dan kehidupan seluruh kaum Muslim akan menjumpai kesengsaraan, keresahan, kesewenang-wenangan dan kehancuran. Renungkanlah firman Allah Swt: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Maidah: 50)

Islam tidak pernah mengenal permasalahan tentang perburuhan. Dalam Islam masyarakat tidak terpecah dua dalam kelas, yaitu kelas buruh dan kelas pengusaha, kelas proletar dan kelas borjuis, buruh tani dan tuan tanah, buruh nelayan dan juragan kapal, patron dengan client, dan lain-lain. Tidak. Islam tidak mengenal itu semua. Sebab, mereka yang dikelompokkan dalam kategori buruh itu, dalam Islam seluruhnya disebut dengan ajir (pekerja/buruh/karyawan/pegawai).

Baik ajir itu dari kalangan terpelajar dan terhormat, seperti konsultan, dosen, rektor, editor, layouter, insinyur, para direktur dan manager yang digaji/diupah; ataupun ajir yang mengeluarkan tenaga fisik dan tidak terdidik, seperti buruh pelabuhan, tukang becak, tukang cukur, tukang sayur, tukang sepatu, tukang jahit, buruh pabrik, dan lain-lain. Baik buruh itu bekerja pada perseorangan, kantor swasta, pabrik/lembaga/perusahaan, maupun yang bekerja pada negara (pegawai negeri). Semuanya adalah ajir.

Jadi, semua orang yang bekerja, apapun bentuk pekerjaannya, dalam Islam dinamakan ajir, yaitu pekerja/orang yang memperoleh upah karena telah mengeluarkan atau memberikan manfaat/jasa tertentu. Orang yang mengupahnya dinamakan musta’jir. Dan bentuk transaksi perburuhan/penyewaan tenaga di dalam Islam dikenal dengan istilah ijarah.

Dengan demikian kaum Muslim yang akan melibatkan diri dalam transaksi kerja, baik ia sebagai ajir ataupun musta’jir, wajib mengetahui syarat-syarat, rukun, tata cara serta berbagai bentuk transaksi ijarah, termasuk jika terdapat perselisihan antara dua belah pihak yang mungkin muncul, harus dipecahkan juga dengan hukum Islam. Dari gambaran umum ini saja, kita akan mengerti bahwa transaksi ijarah (perburuhan) hanya melibatkan dua belah pihak, yaitu ajir dan musta’jir, dan bersifat individual.

Seandainya muncul perselisihan antara dua belah pihak, misalnya tentang upah, maka urusan ini diserahkan kepada para khubara (para pakar yang dapat menentukan ajrun mitsli, yaitu upah yang layak untuk ajir tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaannya, daerah tempatnya bekerja dan pertimbangan-pertimbangan lainnya). Yang memilih khubara adalah dua belah pihak yang bersengketa.

Jika khubara ini tidak ditaati dan tetap berselisih, maka urusannya diambil alih peradilan Islam (negara), yang dapat mengangkat khubara jabran (khubara yang keputusannya wajib ditaati oleh dua belah pihak).

Di dalam Islam, ijarah itu didefinisikan sebagai akad/transaksi atas manfaat/jasa yang dikeluarkan ajir dengan memperoleh imbalan berupa upah/ujrah dari musta’jir). Berarti yang mendasari akad/transaksi ini adalah manfaat yang dikeluarkan oleh ajir. Upah/ujrah adalah harga atas manfaat yang dikeluarkan tadi. Dari sini kita bisa memahami bahwa setiap buruh atau ajir itu memberikan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman/ketrampilan, latar belakang pekerjaan dan lain-lain, sehingga besarnya upah tidak dapat diseragamkan. Upah hanya dapat dinegosiasikan oleh dua belah pihak yang melakukan transaksi (yaitu ajir dan muta’jir). Pemerintah tidak dapat campur tangan, apapun alasannya.

Tugas pemerintah adalah mengatur dan mengurus urusan seluruh rakyat, termasuk bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, baik rakyat itu dari kalangan buruh maupun majikan. Di sinilah letak keadilan Islam, yang tidak berpihak kepada para buruh saja, melainkan juga terhadap para majikan. Negara wajib mengatasi dan menyingkirkan bentuk dan tindakan zalim, baik yang dilakukan oleh majikan terhadap buruh atau sebaliknya. Membiarkan kezaliman berlangsung adalah perbuatan dosa dan maksiat, dan ini diharamkan oleh Allah Swt.

Apabila negara membiarkan kezaliman berlangsung, maka seluruh rakyat (kaum Muslim) harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mengkritik penguasa, dan meluruskannya. Jadi, bukan kewajiban para buruh semata, akan tetapi sudah menjadi kewajiban seluruh rakyat (kaum Muslim) menyingkirkan kezaliman. Jika rakyat tidak mampu meluruskan penguasanya, persoalan ini dilimpahkan kepada mahkamah mazhalim. Keputusan mahkamah mazhalim wajib dijalankan, sehingga pembangkangan penguasa atas keputusan ini membolehkan kaum Muslim memaksa penguasa tersebut tunduk pada keputusan mahkamah mazhalim, meski dengan fisik/senjata.

Atas dasar ini, Islam tidak memasukkan persoalan-persoalan yang menyangkut kebutuhan buruh akan kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, imbalan pensiun atau PHK, biaya rekreasi, perumahan, dan lain-lain dalam transaksi ijarah. Sebab, definisi ijarah itu hanya berkait dengan manfaat yang diberikan oleh ajir, serta dihargakan dengan upah yang disepakati oleh dua belah pihak. Titik.

Wajar, jika manfaat yang diberikan itu sedikit, maka upahnya juga kecil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Di sinilah kewajiban penguasa untuk mendidik dan memberikan ketrampilan bagi rakyatnya semaksimal mungkin, di samping menyediakan lapangan kerja dengan menciptakan iklim berusaha yang positif. Jadi, tidak dibebankan tanggung jawab ini kepada para majikan, lalu penguasa berlepas tangan, sebagaimana yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis. Jangankan mendidik, para majikan itu justru menindas para buruh, membodohi buruh, dan mencekik buruh.

Transaksi ijarah juga tidak berhubungan dengan hak-hak politik warga negara, sebab transaksi ini melibatkan ajir dan musta’jir, serta memfokuskannya hanya pada manfaat yang dikeluarkan dan harga atas manfaat (upah). Jadi, tidak dapat disamakan hubungannya seperti antara rakyat dengan penguasa. Sehingga tidak dibenarkan dan tidak pernah ada faktanya dalam Islam memasukkan hak-hak berbicara, berkumpul, dan berserikat dalam transaksi perburuhan, apalagi memasukkan isu tentang penerapan HAM. Sebab persoalan-persoalan ini sudah dijamin kesempatan dan pelaksanaannya dalam sistem Islam bagi seluruh kaum Muslim.

Oleh karena itu setiap orang yang sudah menyetujui transaksi ijarah, baik ia sebagai ajir (buruh) maupun musta’jir (majikan) wajib mentaati dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Karena menepati dan menetapi perjanjian (akad) di dalam Islam itu termasuk kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Melalaikan kewajiban itu merupakan dosa besar dan kesalahan yang patut diganjar dengan sanksi atau hukuman yang berat.

Maka kewajiban ajir (buruh) adalah bekerja sesuai dengan bentuk pekerjaan yang disepakati dengan musta’jir, menepati waktu kerja (jam kerja dalam sehari, hari dalam seminggu dan sebagainya), termasuk masa berlakunya kontrak tersebut. Dan kewajiban musta’jir adalah memberinya upah sesuai besarnya dengan kesepakatan kedua belah pihak, tepat pada waktunya, tanpa ditunda-tunda lagi. Kelalaian secara sengaja dari musta’jir, akan menyeret mereka ke dalam peradilan Islam. Dan peradilan Islam dapat memaksa musta’jir untuk membayar upah.

Dengan demikian, jika sistem perburuhan Islam ini diterapkan (karena memang hukum-hukumnya jelas, termasuk jika terdapat perselisihan), maka tidak akan pernah dijumpai persoalan perburuhan, yang saat ini sudah menyeret-nyeret unsur politik dan hak-hak buruh sebagai warga negara. Tidak akan ada pemogokan buruh, karena semuanya merujuk pada transaksi perorangan yang telah disepakati oleh ajir dan musta’jir sebelumnya.

Bila buruh tetap melakukan pemogokan untuk menekan dan memaksa musta’jir membayar upah lebih banyak dari yang disepakati dalam transaksi, hal itu berarti pengkhianatan terhadap akad, yang dikecam oleh Islam, dan pelakunya berhak memperoleh sanksi yang berat. Firman Allah Swt: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al Maidah: 1)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al Anfal: 27)

Lalu, apakah kita tetap akan mempertahankan diri dengan sistem jahiliyah yang tidak menerapkan sistem perburuhan Islam (yang adil), sistem yang hanya menghasilkan kegelisahan, kerakusan, kesewenang-wenangan, dan kerusakan. Atau umat ingin meraih kemuliaan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat dengan memahami dan menerapkan sistem Islam, termasuk dalam perkara perburuhan?

Pilihan itu ada pada kaum muslimin sendiri! Firman Allah Swt:

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, hingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar Ra’d: 11)

Oleh Agus Trisa

Share 0

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger

Home

Arti regional

Posted on

i – Geography i – Geography

‹ › Beranda

Lihat versi web

J u m a t , 1 2 M a r e t 2 0 1 0

Ichwan Dwi pada Jumat, Maret 12, 2010

Definisi Geografi Regional

1. Regional Pengertian dari regional yaitu wilayah yang jelas teridentifikasi meskipun sebenarnya untuk wilayah tersebut relatif tergantung konteks waktu selain itu unsur yang mendorong identifikasi diri adalah secara sejarah dan juga geografisnya serta aktivitas yang dilakukan terutama di bidang ekonomi. (http://farizhp.blogspot.com/2008/04/region-regionalisme-regionalisasi.html) Berdasarkan pengertian geografi.suatu wilayah dengan karakteristik tertentu yang dapat dibedakan dengan wilayah lainnya disebut regional. (http://cezhar.wordpress.com/2008/01/24/konsep-wilayah/) Regional adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wilayah) Suatu wilayah adalah daerah tertentu yang di dalamnya tercipta homogenitas struktur ekonomi dan sosial sebagai perwujudan kombinasi antara faktor lingkungan dan demografis. (Prof. Dr. Sumarmi, M.Pd dalam Geografi Pengembangan Wilayah) Regional adalah wilayah tempat tinggal manusia berdasarkan kesatuan fisiografisnya. (N. Daljuni)

2. Geografi Geografi adalah ilmu tentang lokasi serta persamaan dan perbedaan (variasi) keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi. Kata geografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu gê (“Bumi”) dan graphein (“menulis”, atau “menjelaskan”). (http://id.wikipedia.org/wiki/Geografi) Istilah geografi untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Erastothenes pada abad ke-1. Menurut Erastothenes geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka para ahli geografi (geograf) sependapat bahwa Erastothenes dianggap sebagai peletak dasar pengetahuan geografi. (http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_geografi.html) Pada awal abad ke-2, muncul tokoh baru yaitu Claudius Ptolomaeus mengatakan bahwa geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi. Jadi Claudius Ptolomaeus mementingkan peta untuk memberikan informasi tentang permukaan bumi secara umum. Kumpulan dari peta Claudius Ptolomaeus dibukukan, diberi nama ‘Atlas Ptolomaeus’. (http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_geografi.html) Preston e James (1959) berpendapat bahwa, “Geografi dapat diungkapkan sebagai induk dari segala ilmu pengetahuan” karena banyak bidang ilmu pengetahuan selalu mulai dari keadaan muka bumi untuk beralih pada studinya masing-masing (http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_geografi.html) “Geografi adalah interaksi antar ruang”. Definisi ini dikemukakan oleh Ullman (1954), dalam bukunya yang berjudul Geography a Spatial Interaction. (http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_geografi.html) Menurut hasil SEMLOK (seminar dan lokakarya) di Semarang tahun 1988. Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan. (http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_geografi.html) Ekblaw dan Mulkerne mengemukakan, bahwa geografi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari bumi dan kehidupannnya, mempengaruhi pandangan hidup kita, makanan yang kita konsumsi, pakaian yang kita gunakan, rumah yang kita huni dan tempat rekreasi yang kita nikmati. (http://asysyuravoice.blogspot.com/2007/09/geografi-sosial-sebagai-bagian-ilmu.html) Bintarto (1977) mengemukakan, bahwa geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra, menerangkan sifat bumi, menganalisis gejala alam dan penduduk serta mempelajari corak khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur bumi dalam ruang dan waktu. (http://asysyuravoice.blogspot.com/2007/09/geografi-sosial-sebagai-bagian-ilmu.html) Strabo (1970) Geografi erat kaitannya dengan faktor lokasi, karakteristik tertentu, dan hubungan antar wilayah secara keseluruhan, Konsep itu disebut Natural Attribute of Place. James Fairgrive (1969) geografi memiliki nilai edukatif yang dapat mendidik manusia untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab terhadap kemajuan – kemajuan di dunia, dan peta menjadi alat yang sangat penting untuk menjawab pertanyaan “di mana” dari berbagai aspek dan gejala geografi.

3. Geografi Regional Geografi regional menegaskan kembali topik bahasan geografi pada ruang dan tempat. Ahli geografi regional memfokuskan pada pengumpulan informasi deskriptif tentang suatu tempat, juga metode yang sesuai untuk membagi bumi menjadi beberapa wilayah atau region. Basis filosofi kajian ini diperkenalkan oleh Richard Hartshorne. (http://djunijanto.wordpress.com/materi/perkembangan-sejarah-geografi/) Geografi regional yaitu studi tentang variasi penyebaran gejala dalam ruang pada suatu wilayah tertentu baik secara lokal negara maupun wilayah yang luas seperti benua. Geografi regional mempelajari hubungan yang bertautan antara aspek – aspek fisik dengan aspek – aspek manusia dan kaitan keruangan di suatu wilayah (region) tertentu. (Mustofa, Bisri. Inung Sektiyawan. 2008. KAMUS LENGKAP GEOGRAFI. Panji Pustaka:Yogyakarta)

Berbagi 0

Tambahkan komentar

Buat sebuah Link

4 komentar:

Anonim 4 Oktober 2010 19.49

trimakasih sudah membantu. artikel anda tlah membantu dalam penyelesaian tugas saya.

Balas

ichi san 5 Oktober 2010 20.44

oh ya, sama-sama….saya juga ikut senang dapat membagi info yg bermanfaat :))

Balas

Anonim 11 April 2011 18.23

bisakah anda membantu saya ? dengan menjelaskan apa perbedaan dari sengketa internasional dengan regional ?

Balas

Ichwan Dwi 12 April 2011 09.43

Tentunya kita semua sudah tau tentang arti kata ‘sengketa’, sedangkan yang menjadi perbedaan adalah antara kata ‘internasional’ dan ‘regional’. Berikut penjelasannya, a.) regional adalah kesatuan wilayah dalam konteks keruangan dan kewilayahan yang masih memiliki homogenitas (persamaan) tertentu, baik itu dalam agama, suku, bahasa, atau yg lain. b.) internasional adalah suatu konsep global yang beranggapan bahwa tidak ada batasan (batas negara, batas agama, batas suku, batas ras, dll) antara wilayah satu dengan wilayah lain di bumi. sekarang tinggal dikaitkan saja dengan pengertian dari sengketa.

Mudah-mudahan penjelasan saya ini berguna, amiin…terima kasih….

Balas

Link ke posting ini

Diberdayakan oleh Blogger

Beranda

upah minimum rwgional

Posted on

Upah minimum regional

Wikipedia ™ Tampilan kecil (”mobile”) Tampilan besar (”desktop”) Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali apabila disebutkan lisensi yang lain.

Terms of use Privasi

Cari Wikipedia

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tahun UMR /UMP Kenaikan UMR /UMP dlm US$ [1]

Sumber

1979 Rp525/hari ? $0,84/hari [1]

1980 Rp600/hari ? $0,96/hari [2]

1991 Rp18,200 ? $9,33 [3] 1992 Rp20,330 11.7% $10,02 [4] 1993 Rp23,930 17.7% $11,47 [5] 1994 Rp31,290 30.8% $14,48 [6] 1995 Rp36,820 17.7% $16,37 [7] 1996 Rp40,740 10.6% $17,35 [8] 1997 Rp135,353 232.2% $48,81 [9] 1998 Rp153,971 13.8% $16 [10] 1999 Rp179,528 16.6% $23,05 [11] 2000 Rp213,700 19.0% $25,57 [12] 2001 Rp286,100 33.9% $28,04 [13] 2002 Rp362,700 26.8% $39,06 [14] 2003 Rp414,500 14.3% $48,31 [15]

Terakhir diubah pada 4 bulan yang lalu

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2013 (dalam rupiah)

Sanksi bagi pelanggar

Pranala luar

Referensi

UMR/UMP

Posted on

Upah minimum regionalUpah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003

Tahun UMR /UMP

1979 Rp525/

?

hari

?

Rp600/

1980

hari

1991 Rp18,200 ?

1992 Rp20,330

1993 Rp23,930

30.8%

Rp31,290

1994

1995 Rp36,820

1996 Rp40,740

1997 Rp135,353 232.2%

1998 Rp153,971

1999 Rp179,528 16.6%

Rp213,700 19.0%

2000

Rp286,100 33.9%

2001

2002 Rp362,700 26.8%

2003 Rp414,500 14.3%

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2013 (dalam rupiah)

Sanksi bagi pelanggar

Pranala luar

Referensi

Umr

Posted on Updated on

Upah minimum regional

Wikipedia ™ Tampilan kecil (”mobile”) Tampilan besar (”desktop”) Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali apabila disebutkan lisensi yang lain.

Terms of use Privasi

Cari Wikipedia

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Terakhir diubah pada 4 bulan yang lalu

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2013 (dalam rupiah)

Sanksi bagi pelanggar

Pranala luar

Referensi

Mukadimah khutbah

Posted on Updated on

… …

All content Copyright Khotbah Jumat -Khutbah Jum’at All content Copyright Khotbah Jumat -Khutbah Jum’at Terbaik Terbaik Powered by Powered by WordPress WordPress + + WPtouch 1.9.40 WPtouch 1.9.40

Khotbah Jumat-Khutbah Ju Khotbah Jumat-Khutbah Ju

16

Teks Pengantar Khotbah زﺎَﻓ َ اًزْﻮَﻓ ﺎًﻤﻴِﻈَﻋ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ﺢِﻠْﺼُﻳ ْ ﻢُﻜَﻟ ْ ﻢُﻜَﻟﺎَﻤْﻋَأ ْ ﺮِﻔْﻐَﻳَو ْ ﻢُﻜَﻟ ْ ﻢُﻜَﺑﻮُﻧُذ ْ ﻦَﻣَو ْ ﻊِﻄُﻳ ِ ﻪﱠﻠﻟا َ ﻪَﻟﻮُﺳَرَو ُ ْﺪَﻘَﻓ ﺎَﻳ ﺎَﻬﱡﻳَأ ﻦﻳِﺬﱠﻟا َ اﻮُﻨَﻣآ اﻮُﻘﱠﺗا ﻪﱠﻠﻟا َ اﻮُﻟﻮُﻗَو ًﻻْﻮَﻗ اًﺪﻳِﺪَﺳ مﺎَﺣْرَْﻷاَو َ نِإ َّ ﻪﱠﻠﻟا َ نﺎَﻛ َ ﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ْ ﺎًﺒﻴِﻗَر ﺎَﻬَﺟْوَز ﺚَﺑَو َّ ﺎَﻤُﻬْﻨِﻣ ًﻻﺎَﺟِر اًﺮﻴِﺜَﻛ ءﺎَﺴِﻧَو ً اﻮُﻘﱠﺗاَو ﻪﱠﻠﻟا َ يِﺬﱠﻟا نﻮُﻟَءﺎَﺴَﺗ َ ِﻪِﺑ ﺎَﻳ ﺎَﻬﱡﻳَأ سﺎﱠﻨﻟا ُ اﻮُﻘﱠﺗا ﻢُﻜﱠﺑَر ُ يِﺬﱠﻟا ﻢُﻜَﻘَﻠَﺧ ْ ﻦِﻣ ْ ﺲْﻔَﻧ ٍ ةَﺪِﺣاَو ٍ ﻖَﻠَﺧَو َ ﺎَﻬْﻨِﻣ ﺎَﻳ ﺎَﻬﱡﻳَأ ﻦﻳِﺬﱠﻟا َ اﻮُﻨَﻣآ اﻮُﻘﱠﺗا ﻪﱠﻠﻟا َ ﻖَﺣ َّ ﻪِﺗﺎَﻘُﺗ ِ َﻻَو ﻦُﺗﻮُﻤَﺗ َّ ﱠﻻِإ ﻢُﺘْﻧَأَو ْ َنﻮُﻤِﻠْﺴُﻣ .مـُ اﺪﱠﻤَﺤ ً هُﺪْﺒَﻋ ُ ﻪُﻟﻮُﺳَرَو َﻼَﻓ يِدﺎَﻫ َ ﻪَﻟ ،ُ ﺪَﻬْﺷَأَو ُ نَأ ﻻَّ ﻪَﻟِإ َ ﻻِإ َّﷲ هَﺪْﺣَو ُ َﻻ ﻚْﻳِﺮَﺷ َ ﻪَﻟ ُ ﺪَﻬْﺷَأَو ُ ﱠنَأ ﺎَﻨِﺴُﻔْﻧَأ ﻦِﻣَو ْ تﺎَﺌﱢﻴَﺳ ِ ﺎَﻨِﻟﺎَﻤْﻋَأ ، ﻦَﻣ ْ هِﺪْﻬَﻳ ِﷲُ َﻼَﻓ ﻞِﻀُﻣ َّ ﻪَﻟ ،ُ ﻦَﻣَو ْ ْﻞِﻠْﻀُﻳ نإ َّ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ َ ﻪّﻠِﻟ ِنـَ هُﺪَﻤْﺤ ُ ﻪُﻨْﻴِﻌَﺘْﺴَﻧَو ُ هُﺮِﻔْﻐَﺘْﺴَﻧَو ،ُ ذﻮُﻌَﻧَو ُ ﻪﻠﻟﺎِﺑ ِ ﻦِﻣ ْ ِروُﺮُﺷ

Status Riwayat

Pengantar khotbah di atas diriwayatkan dari enam sahabat. Mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Nubaith bin Syarith, dan Aisyah radhiallahu ‘anhum.

Dalam hal ini, kami hanya menyebutkan riwayat Ibnu Mas’ud. ﻪّﻠِﻟ .…ِ ﺦﻟا ﷲُ ﻪﻴَﻠَﻋ ِ ﻢﱠﻠَﺳَو َ ﺔَﺒْﻄُﺧ َ ﺔَﺟﺎَﺤْﻟا ]ِ ﻲِﻓ ْ حﺎَﻜﱢﻨﻟا ِ هِﺮْﻴَﻏَو :[ِ نإ َّ ُﺪْﻤَﺤْﻟا ﻦﻋ ﻲﺑأ ةﺪﻴﺒﻋ ﻦﺑ ﺪﺒﻋ ﷲ ﻦﻋ ﻪﻴﺑأ لﺎﻗ : ﺎَﻨَﻤﱠﻠَﻋ لﻮُﺳَر ُﷲِ ﻰﱠﻠَﺻ

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah … –sebagaimana lafal di atas– ….” (H.r. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim, Daud Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Abu Ya ‘la; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Keterangan Umum

Pengantar khotbah di atas disebut sebagai “khutbatul hajah“. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “hajah” pada hadis ini adalah ‘akad nikah’, karena pada acara inilah, umumnya seseorang membaca khutbatul hajah, yang umumnya tidak dibaca pada kesempatan yang lain.

Hanya saja, yang zahir, hadis ini bersifat umum untuk semua hajat dan kepentingan, baik kepentingan akad nikah maupun lainnya. Karena itu, selayaknya seseorang menggunakan pengantar khotbah ini untuk menyampaikan kepentingannya dan semua rencana hidupnya. Demikian keterangan dari Imam Muhammad As-Sindi dalam Hasyiyah (catatan kaki) untuk Sunan Nasa’i, 3:105.

Setelah mengutip pendapat di atas, Syekh Al-Albani memberi komentar, “Pemaknaan ini (‘hajah’ dimaknai dengan ‘nikah’) adalah pemaknaan yang lemah, bahkan keliru, karena adanya riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikannya selain saat akad nikah.” (Khutbatul Hajah, hlm. 31)

Kapan Khotbah ini Diucapkan?

Hadis di atas menunjukkan bahwa pengantar khotbah ini diucapkan ketika ada hajat dan kebutuhan yang hendak disampaikan. Di antaranya adalah ketika hendak melakukan akad nikah atau menyampaikan khotbah jumat. Terdapat keterangan lain, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut, ﺎَﻫِﺮْﻴَﻏ ؟ لﺎَﻗ :َ فـِﻲ ﻞُﻛ ِّ ٍﺔَﺟﺎَﺣ لﺎَﻗ َ ﺔَﺒْﻌُﺷ : ﺖْﻠُﻗ ُ بَِﻷ ـِﻲ قﺎَﺤﺳِإ : هِﺬَﻫ ِ ﻲِﻓ ﺔَﺒﻄُﺧ ِ حﺎَﻜﱢﻨﻟا ِ وَأ ْ ﻲِﻓ

Syu’bah bertanya kepada gurunya, Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khotbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan lain?” Jawab Abu Ishaq, “Diucapkan pada setiap acara yang penting.” (Sunan Al-Kubra, karya Al-Baihaqi, no. 13604)

Syu’bah bin Hajjaj adalah salah satu perawi hadis yang menyebutkan tentang khutbatul hajah.

Cara Baca

Untuk lafal “ نإ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ِﻪّﻠِﻟ ” ada beberapa cara baca:

1. Huruf nun pada kata “ نإ ” ditasydid dan dal pada kata “ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ” diberi harakat fathah, sehingga dibaca “ 2

.” نإ َّ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ َ ِﻪّﻠِﻟ. Huruf nun pada kata “ نإ ” ditasydid dan dal pada kata “ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ” diberi harakat dhammah, sehingga dibaca “ نإ َّ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ُ ِﻪّﻠِﻟ ”. Hal ini sebagaimana keterangan Mula Ali Qari dalam kitab Mirqah Al-Mashabih.

3. Huruf nun pada kata “ نإ ” tidak ditasydid dan dal pada kata “ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ” diberi harakat dhammah, sehingga dibaca “ نِإ ِ ﻟا ـ ﺪْﻤَﺤ ُ ِﻪّﻠِﻟ ”. Ini sebagaimana keterangan Al-Jazari dalam Tashih Al-Mashabih.

Semua keterangan di atas disarikan dari ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 6:108.

Makna “Amma Ba’du”

Kata “ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ” sering kita dengarkan setiap kali seseorang menyampaikan pengantar khotbah. Bisa juga diungkapkan dengan: “ ُﺪْﻌَﺑَو ” . Keduanya bermakna sama, yaitu: “adapun selanjutnya”.

Kalimat ini disebut “ ﻞْﺼَﻓ ُ ِبﺎَﻄِﺨﻟا ” (kalimat pemisah). Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Orang yang pertama kali mengucapkan ‘amma ba’du’ adalah Nabi Daud ‘alaihis salam, dan itu adalah fashlal khitab.” (Al-Awail Ibni Abi Ashim, no. 188; Al-Awail Ath-Thabrani, no. 40)

Allah berfirman, ﺎَﻧْدَﺪَﺷَو ﻪَﻜْﻠُﻣ ُ هﺎَﻨْﻴَﺗآَو ُ ﺔَﻤْﻜِﺤْﻟا َ ﻞْﺼَﻓَو َ بﺎَﻄِﺨْﻟا

“Kami kuatkan kerajaannya serta Kami berikan ilmu dan fashlul khitab.” (Q.s. Shad: 20)

Kalimat ini digunakan untuk memisahkan mukadimah dengan isi dan tema khotbah. Ini merupakan bagian dari perhatian seseorang terhadap ceramah yang disampaikan. Demikian keterangan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumthi’, 1:7.

Anjuran Para Ulama

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi mengatakan, dalam mukadimah kitab beliau, Musykilul Atsar, “Saya mulai kitab ini dengan pembukaan ketika menyampaikan hajat, sebagaimana perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari berbagai jalur, yang akan kami sebutkan –insya Allah– sebagai berikut. Innal hamda lillah ….” (Musykilul Atsar, 1:3)

Syekh Muhammad Hayat As-Sindi mengatakan, “Selayaknya, seseorang menggunakan pengantar khotbah ini untuk menyampaikan kepentingannya dan semua rencana hidupnya….” (Hasyiyah untuk Sunan Nasa’i, 3:105)

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Khutbatul hajah termasuk hal yang dianjurkan untuk disampaikan pada awal semua akad, seperti: jual beli, akad nikah, atau yang lainnya.” (Hasyiyah As-Sindi untuk Sunan Nasa’i, 3:105)

Setelah mengutip perkataan Imam Syafi’i di atas, Syekh Al-Albani memberi komentar, “Keterangan ulama yang menganjurkan pengucapan khotbah ini dalam jual beli atau semacamnya adalah pendapat yang lemah, karena inti akad jual beli dan semacamnya adalah ijab qabul …. Karena para sahabat yang berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga manusia zaman sekarang ini pun, sering melakukan akad tanpa diiringi dengan perkataan tertentu, namun menggunakan gerakan yang menunjukkan keinginan adanya akad …. (Khutbatul Hajah, hlm. 32)

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, seseorang yang bergelar muhadditsul ‘ashr (ahli hadis abad ini), menulis buku khusus tentang khutbatul hajah. Beliau berharap, buku ini bisa menjadi motivasi bagi banyak orang untuk menghidupkan kembali sunah pembukaan khotbah yang hampir hilang. Di akhir buku Khutbatul Hajah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan, “Sesungguhnya, tujuan menulis risalah (buku kecil) ini adalah menyebarkan sunah yang hampir sudah biasa ditinggalkan banyak orang. Karenanya, aku tujukan kepada seluruh khatib, da’i, mudarris (pengajar), dan yang lainnya agar betul-betul menghafalnya, menggunakannya untuk membuka khotbah-khotbah dan ceramah mereka. Semoga Allah mewujudkan keinginan mereka dengan sebab khutbatul hajah.” (Khutbatul Hajah, hlm. 33)

Mukadimah Lainnya untuk Khotbah

Selain khutbatul hajah di atas, masih banyak bentuk mukadimah khotbah lainnya. Hanya saja, mukadimah tersebut tidak berlandaskan dalil, dan hanya merupakan kreasi dari para da’i serta penceramah ketika hendak menyampaikan khotbahnya.

Bagi Anda yang hendak menggunakan pengantar khotbah yang tidak ada dalilnya, hendaknya tidak menggunakan pengantar khotbah yang berlebihan, dipaksa-paksakan agar bersajak, dan mengandung pujian yang berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, untuk lebih aman, sebaiknya kita gunakan pengantar khotbah yang pernah disampaikan oleh para ulama dalam buku-buku mereka. Berikut ini beberapa pengantar khotbah yang sering digunakan oleh da’i.

Mukadimah Singkat

Mukadimah 1: َنﻮُﻠَﻤْﻌَﺗ تَءﺎَﺟ ْ ﻞُﺳُر ُ ﺎَﻨﱢﺑَر ﻖَﺤْﻟﺎِﺑ ِّ اوُدﻮُﻧَو نَأ ْ ﻢُﻜْﻠِﺗ ُ ﺔﱠﻨَﺠْﻟا ُ ﺎَﻫﻮُﻤُﺘْﺛِروُأ ﺎَﻤِﺑ ْﻢُﺘْﻨُﻛ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ يِﺬﱠﻟا ﺎَﻧاَﺪَﻫ اَﺬَﻬِﻟ ﺎَﻣَو ﺎﱠﻨُﻛ يِﺪَﺘْﻬَﻨِﻟ َ َﻻْﻮَﻟ نَأ ْ ﺎَﻧاَﺪَﻫ ﻪﱠﻠﻟا ُ ْﺪَﻘَﻟ

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini; dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk jikalau Allah tidak memberi petunjuk kepada kami. Sesungguhnya, telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran. Diserukan kepada mereka, “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan amalan yang dahulu kamu kerjakan.”

Keterangan: Mukaddimah ini merupakan surat al-A’raf, ayat 43. Pujian disampaikan oleh penghuni surga, ketika mereka telah melihat kenikmatan yang Allah berikan kepada mereka.

Mukadimah 2: ةَﺮِﺧْﻵا ِ ﻮُﻫَو َ ﻢﻴِﻜَﺤْﻟا ُ ُﺮﻴِﺒَﺨْﻟا ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ يِﺬﱠﻟا ﻪَﻟ ُ ﺎَﻣ ﻲِﻓ تاَوﺎَﻤﱠﺴﻟا ِ ﺎَﻣَو ﻲِﻓ ضْرَْﻷا ِ ﻪَﻟَو ُ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻲِﻓ

Artinya: Segala puji bagi Allah yang memiliki segala perbendaharaan langit dan bumi, serta bagi-Nya (pula) segala puji di akhirat. Dan Dialah yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.

Keterangan: Mukadimah ini ada di surat Saba, ayat pertama.

Mukadimah 3: ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ يِﺬﱠﻟا ﺐَﻫْذَأ َ ﺎﱠﻨَﻋ نَﺰَﺤْﻟا َ نِإ َّ ﺎَﻨﱠﺑَر رﻮُﻔَﻐَﻟ ٌ ٌرﻮُﻜَﺷ

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita dari kami. Sesungguhnya, Tuhan kami benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.

Keterangan: Mukadimah ini merupakan surat Fathir, ayat 34.

Mukadimah 4: ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ يِﺬﱠﻟا لَﺰْﻧَأ َ ﻰَﻠَﻋ هِﺪْﺒَﻋ ِ بﺎَﺘِﻜْﻟا َ ﻢَﻟَو ْ ﻞَﻌْﺠَﻳ ْ ﻪَﻟ ُ ﺎًﺟَﻮِﻋ

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada hamba-Nya, dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya.

Keterangan: Mukadimah ini ada di surat Al-Kahfi, ayat pertama.

Mukadimah 5: ﻦﻳِﺬﱠﻟا َ اوُﺮَﻔَﻛ ﻢِﻬﱢﺑَﺮِﺑ ْ َنﻮُﻟِﺪْﻌَﻳ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ يِﺬﱠﻟا ﻖَﻠَﺧ َ تاَوﺎَﻤﱠﺴﻟا ِ ضْرَْﻷاَو َ ﻞَﻌَﺟَو َ تﺎَﻤُﻠﱡﻈﻟا ِ رﻮﱡﻨﻟاَو َ ﱠﻢُﺛ

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta mengadakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka.

Keterangan: Mukadimah ini ada di ayat pertama, surat Al-An’am.

Mukadimah 6:

ِ، جَأ ـْﻢـَ ﻦﻴِﻌ ،َ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ةَﻼﱠﺼﻟاَو ُ مَﻼﱠﺴﻟاَو ُ ﻰﻠَﻋ َ فَﺮْﺷَأ ِ ﻟا ـ ﻦﻴِﻠَﺳْﺮُﻤ َ ﻰﻠَﻋَو َ ﻪِﻟآ ِ ِﻪِﺒْﺤَﺻَو ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﱠﻠِﻟ ِ بَر ِّ ﻦﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟا ،َ ﻪِﺑَو ِ ﻦْﻴِﻌَﺘْﺴَﻧ ُ ﻰَﻠَﻋ رﻮُﻣُأ ِ ﺎَﻴْﻧﱡﺪﻟا ﻦﻳﱢﺪﻟاَو

Artinya: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Dengan-Nya kita meminta pertolongan dalam segala urusan dunia dan akhirat. Salawat dan salam tercurah untuk seorang utusan yang paling mulia, keluarganya, dan semua sahabatnya …. Amma ba’du ….

Mukadimah 7: ﻦَﻣَو ْ هَﻻاَو ،ُ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﻠﻟ ِ ةَﻼﱠﺼﻟاَو ُ مَﻼﱠﺴﻟاَو ُ ﻰﻠَﻋ َ لْﻮُﺳَر ِ ﻪﻠﻟ ﻰﻠَﻋَو َ ﻪِﻟآ ِ ِﻪِﺒْﺤَﺻَو

Artinya: Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam tercurah untuk Rasulullah, para keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang tunduk lagi taat kepada beliau. Amma ba’du ….

Mukadimah 8: ﻰﻠَﻋَو َ ﻪِﻟآ ِ ﻪِﺒْﺤَﺻَو ِ جَأ ـْﻢـَ ﻦﻴِﻌ ،َ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﻠﻟ ِ بَر ِّ ﻦْﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟا َ ةَﻼﱠﺼﻟاَو ُ مَﻼﱠﺴﻟاَو ُ ﻰﻠَﻋ َ فَﺮْﺷَأ ِ ﻟا ـ َﻦﻴِﻠَﺳْﺮُﻤ

Artinya: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Salawat dan salam tercurah untuk seorang utusan yang paling mulia, keluarganya, dan semua sahabatnya …. Amma ba’du ….

Mukadimah 9: ﻪِﻟآ ِ ﻪِﺑﺎَﺤَﺻَأَو ِ ﻦَﻣَو ْ ﻢُﻬَﻌِﺒَﺗ ْ نﺎَﺴْﺣِﺈِﺑ ٍ ﻰَﻟِا مﻮَﻳ ِ ﻦﻳﱢﺪﻟا ،ِ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﻠﻟ ِ ةَﻼﱠﺼﻟاَو ُ مَﻼﱠﺴﻟاَو ُ ﻰﻠَﻋ َ فَﺮْﺷَأ ِ ءﺎَﻴِﺒْﻧَﻷا ِ ﻟاَو ـ ﻦﻴِﻠَﺳْﺮُﻤ َ َﻰﻠَﻋَو

Artinya: Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurah untuk seorang nabi dan rasul yang paling mulia, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat. Amma ba’du ….

Mukadimah 10: ﻪِﻟآ ِ ﻪِﺒْﺤَﺻَو ِ ﻦَﻣَو ِ ىَﺪَﺘْﻫا ، ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﻠﻟ ِ ﻰَﻔَﻛَو ، ةَﻼﱠﺼﻟاَو ُ مَﻼﱠﺴﻟاَو ُ ﻰﻠَﻋ َ ﻪِﻟﻮُﺳَر ِ لا ـْ ﻰَﻔَﻄْﺼُﻤ ، َﻰﻠَﻋَو

Artinya: Segala puji hanya bagi Allah, dan cukup Dia. Salawat dan salam tercurah untuk seorang utusan-Nya yang terpilih, keluarganya, sahabatnya, dan setiap orang yang menempuh jalan hidayah. Amma ba’du ….

Mukadimah 11: ﻦﻴﱢﻠِﻀُﻤْﻟا ،َ ﺎﱠﻣَأ ُﺪْﻌَﺑ يَو ـُ نﻮُﻋِﺪْﺨ َ لﺎﱠﻬُﺟ َ سﺎﱠﻨﻟا ِ ﺎَﻤِﺑ نﻮُﻬِﺒْﺸُﻳ َ ﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ْ ذﻮُﻌَﻨَﻓ ُ ﻪﻠﻟﺎِﺑ ِ ﻦِﻣ ْ ِﻦَﺘِﻓ ﻲِﻓَو ﷲِ ﻲِﻓَو بﺎَﺘِﻛ ِﷲِ ﺮْﻴَﻐِﺑ ِ ﻢْﻠِﻋ ٍ نﻮُﻤﱠﻠَﻜَﺘَﻳ َ ﻟﺎِﺑ ـ ﻪِﺑﺎَﺸَﺘُﻤ ِ ﻦِﻣ َ ِمَﻼَﻜﻟا نﻮُﻔِﻟﺎَﺨُﻣ َ بﺎَﺘِﻜْﻠِﻟ ِ نﻮُﻌِﻤْﺠُﻣ َ ﻰَﻠَﻋ ﺔَﻗَرﺎَﻔُﻣ ِ بﺎَﺘِﻜﻟا ِ نﻮُﻟﻮُﻘَﻳ َ ﻰَﻠَﻋ ِﷲ ﺔﱠﻳِﻮُﻟُأ َ ﺔَﻋْﺪِﺒﻟا ِ اﻮُﻘَﻠْﻃَأَو لﺎَﻘِﻋ َ ﺔَﻨْﺘِﻔﻟا ِ ﻢُﻬَﻓ ْ نﻮُﻔِﻠَﺘْﺨَﻣ َ ﻲِﻓ ِبﺎَﺘِﻜﻟا تـَ ﻒﻳِﺮْﺤ َ ﻦﻴﱢﻟﺎَﻐﻟا َ لﺎَﺤِﺘْﻧاَو َ ﻟا ـ ﻦﻴِﻠِﻄْﺒُﻤ َ ﻞْﻳِوْﺄَﺗَو َ ﻦﻴِﻠِﻫﺎَﺠﻟا َ ﻦْﻳِﺬﱠﻟا َ اوُﺪَﻘَﻋ ﻢُﻫِﺮَﺛَأ ﻰَﻠَﻋ سﺎﱠﻨﻟا ِ ﺢَﺒْﻗَأَو َ ﺮَﺛَأ ِ سﺎﱠﻨﻟا ِ ﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ .ْ نْﻮَﻔْﻨُﻳ َ ﻦَﻋ ْ بﺎَﺘِﻛ ِ ِﷲ ﻦِﻣ ْ ﻞْﻴِﺘَﻗ ٍ ﺲْﻴِﻠْﺑِِﻹ َ ﺪَﻗ ْ هْﻮَﻴْﺣَأ ُ ﻢَﻛَو ْ ﻦِﻣ ْ لﺎَﺿ ٍّ ﻪِﺋﺎَﺗ ٍ ﺪَﻗ ْ هْوَﺪَﻫ ُ ﺎَﻤَﻓ َﻦَﺴْﺣَأ يـُ نﻮَﻴْﺤ َ بﺎَﺘِﻜِﺑ ِﷲِ ﻟا ـ ﻰَﺗْﻮَﻤ نوُﺮﱢﺼَﺒُﻳَو َ رﻮُﻨِﺑ ِﷲِ ﻞْﻫَأ َ ﻰَﻤَﻌْﻟا ، ْﻢَﻜَﻓ ﻢْﻠِﻌْﻟا ِ نﻮُﻋْﺪَﻳ َ ﻦَﻣ ْ ﻞَﺿ َّ ﻰَﻟِإ ىَﺪُﻬْﻟا نوُﺮِﺒْﺼَﻳَو َ ﻢُﻬْﻨِﻣ ْ ﻰَﻠَﻋ ىَذَْﻷا ، ﺪْﻤَﺤْﻟا ُ ﻪﻠﻟ ِ يِﺬﱠﻟا ﻞَﻌَﺟ َ ﻲِﻓ ﻞُﻛ ِّ نﺎَﻣَز ٍ ةَﺮْﺘَﻓ ً ﻦِﻣ َ ﻞُﺳﱡﺮﻟا ِ ﺎَﻳﺎَﻘَﺑ ﻦِﻣ ْ ِﻞْﻫَأ

Artinya: Segala puji itu hanya menjadi hak Allah. Dialah Dzat yang memunculkan para ulama yang masih saja tersisa di setiap zaman yang mengalami kekosongan rasul. Para ulama tersebut mendakwahi orang yang tersesat kepada hidayah, dan mereka bersabar atas berbagai gangguan. Dengan kitab Allah, mereka hidupkan orang-orang yang hatinya sudah mati. Mereka perlihatkan cahaya Allah kepada orang yang buta mata hatinya. Betapa banyak korban iblis yang berhasil mereka selamatkan. Betapa banyak orang yang tersesat dan bingung berhasil mereka tunjuki jalan yang benar. Betapa bagus pengaruh mereka di tengah-tengah manusia dan betapa jelek balasan manusia terhadap mereka. Para ulamalah yang mengingkari penyelewengan makna Alquran yang dilakukan oleh orang-orang yang berlebih-lebihan serta pemalsuan yang dibuat oleh para pembela kebatilan. Yaitu, orang-orang yang memasang tali bid’ah dan mengencangkan ikatan fitnah. Mereka memperdebatkan kitabullah, menyelisihi Alquran, dan sepakat untuk keluar dari aturan Alquran. Mereka berbicara atas nama Allah, tentang Allah, dan tentang kitabullah, tanpa dalil. Mereka membicarakan tentang hal yang rancu dan menipu manusia-manusia bodoh dengan kerancuan berpikir yang mereka sebarkan. Kami berlindung kepada Allah dari ujian karena orang-orang yang sesat. Amma ba’du ….

Keterangan: Mukadimah di atas merupakan mukadimah yang disampaikan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya, Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyah wa Az-Zanadiqah. Banyak ulama yang mengutip pengantar beliau untuk dijadikan pembukaan khotbah atau pun ceramah yang bertajuk “Kesesatan dan Jalan Menyimpang”.

Download Mukaddimah Khutbah Download Mukaddimah Khutbah Jum’at Jum’at

Mukaddimah Khutbah Jumat (6409)

Info Naskah Info Naskah

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits Artikel http://www.KhotbahJumat.com

Mukaddimah Khutbah Jum’at

Mobile Theme Mobile Theme

Search Search

Telaah kitab demokrasi kufur

Posted on

13November 2013 09 Mu arram 1435

Hizbut Tahrir Media Office Hizbut Tahrir Bangladesh Hizbut Tahrir Mesir Hizbut Tahrir Amerika Hizbut Tahrir Pusat Hizbut Tahrir Pakistan Hizbut Tahrir Afganistan Hizbut Tahrir Rusia Hizbut Tahrir Palestina Hizbut Tahrir Malaysia Hizbut Tahrir Perancis Hizbut Tahrir Ukraina Hizbut Tahrir Libanon Hizbut Tahrir Indonesia Hizbut Tahrir Belanda Hizbut Tahrir Spanyol Hizbut Tahrir Maroko Hizbut Tahrir Turki Hizbut Tahrir Denmark Hizbut Tahrir Inggris Hizbut Tahrir Tunisia Hizbut Tahrir Suriah Hizbut Tahrir Uzbekistan Hizbut Tahrir Australia Al Aqsa BaitulMaqdis Khilafah Movement

Publikasi-publikasi yang diterbitkan atas nama Hizbut Tahrir Pusat dan Wilayah, Kantor Media (al-Maktab al-I’lami), Juru Bicara dan Perwakilan Media Hizbut Tahrir saja yang merupakan pendapat Hizbut Tahrir. Dan yang selain itu merupakan pendapat penulisnya, sekalipun dipublikasikan dalam website Hizbut Tahrir Indonesia, Majalah, Tabloid, Multimedia yang diproduksi Hizbut Tahrir Indonesia. Boleh mengutip dan mempublikasikan kembali apa saja yang diterbitkan Hizbut Tahrir dan websitenya, dengan syarat tetap menjaga amanah (kejujuran) dalam penyalinan (penerjemahan)dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi dan mengubahnya, serta harus mencantumkan sumber dari apa yang dikutip, diterjemahkan dan dipublikasikan.

Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372 Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Switch to our mobile site

HO ME AL – IS L AM AL – WA’ IE HT I C HA N N EL MU S LI M AH TE N T A NG KA MI KON T AK UN D U H

Editorial Berita Syari’ah Seputar Khilafah Hizbut Tahrir KantorJubir Analisis Tsaqofah Nafsiyah Video Ekonomi Foto Kegiatan

Komentar:

Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur Karya Syekh Abdul Qadim Zallum

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi*

Pendahuluan

“Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram,” demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama 24 – 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam?

Menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da’watu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).

Telaah kitab kali ini bertujuan untuk menggambarkan isi buku tersebut, yang selanjutnya judulnya disingkat DSK (Demokrasi Sistem Kufur ). Seperti telah disebut, buku ini adalah karya Syekh Abdul Qadim Zallum (w. 2003). Beliau adalah ulama mujtahid yang faqih fid din yang pernah menjadi Amir (pemimpin) Hizbut Tahrir antara tahun 1977-2003.

Buku Yang Langka

Buku DSK karya Syekh Abdul Qadim Zallum tersebut sebenarnya bukan satu-satunya buku yang mengkritik demokrasi secara telak dan mendasar. Banyak buku lain yang juga menolak konsep demokrasi, misalnya :

1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam, Bab Ad Dimuqrathiyyah (Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, bab Demokrasi), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;

2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh’i al-Basyar, h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;

3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah (Menghancurkan Demokrasi), karya Syekh Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);

4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);

5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);

6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw’i as-Syari’ah al-Islamiyyah (Demokrasi dalam Sorotan Syariah Islam), karya Mahmud Al- Khalidi;

7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir);

8. Ad-Da’wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);

9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;.

10. Naqdh al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, karya Prof. Dr. Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir) (2002);

11. Haqiqah Ad-Dimuqrathiyah, karya Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif (1411 H);

12. Ad-Dimuqrathiyah wa Akhowatuha, karya Abu Saif Al-Iraqi (1427 H);

13.Ad-Dimuqrathiyah Diin (Agama Demokrasi), karya Syekh Abu Muhammad Al-Maqdisi, terbitan Kafayeh Klaten, 2008 (cet II).

Bahkan Syekh Abdul Qadim Zallum sendiri sebenarnya telah mengkritik demokrasi secara ringkas dalam kitabnya yang lain, yakni Kaifa Hudimat Al Khilafah (Bab Munaqadhat Ad-Dimuqrathiyah li Al-Islam, h. 59-79).

Namun demikian, buku semacam DSK ini tetaplah terhitung jarang jika dibandingkan dengan buku-buku yang mempropagandakan demokrasi, yang jumlah bejibun nyaris tak terhitung lagi, baik yang memang ditulis kaum kafir maupun yang ditulis oleh intelektual muslim yang salah paham terhadap demokrasi. Lihat saja misalnya, buku berjudul Fiqih Daulah karya Yusuf Al-Qaradhawi. Berkaitan dengan demokrasi, Al-Qaradhawi menyatakan “keprihatinannya” tatkala suatu saat dia bertemu dengan seorang pemuda Yordania yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem yang kufur. Padahal, menurut Al Qaradhawi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam sebab inti demokrasi adalah bahwa hak memilih penguasa ada di tangan rakyat. Dan hak semacam ini, katanya, ada dalam Islam.

Tak ayal lagi, pendapat Al Qaradhawi ini –yang sebenarnya tidak tepat itu— disambut hangat dan meriah oleh sebagian kaum muslimin yang tengah mencari-cari justifikasi untuk terlibat dalam sistem demokrasi.

Di tengah banjirnya propaganda demokrasi yang tak kenal henti inilah, kehadiran buku DSK nampak menggugah dan menantang. Menggugah, karena kehadirannya mengingatkan kita bahwa di saat umat tenggelam dalam kegilaan dan kemabukan terhadap demokrasi ternyata masih saja ada ulama-ulama pelita umat yang jujur dan ikhlas membimbing umat serta menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Dan dikatakan menantang, karena buku DSK tidak memposisikan diri secara defensif dan apologis sebagai pihak yang diserang. Sebaliknya, DSK mengambil posisi ofensif yang tidak tanggung-tanggung tanpa kenal kompromi. Ungkapan “Demokrasi Sistem Kufur” adalah deklarasi yang menantang, heroik, berani, tanpa tedeng aling-aling, dan tanpa basa-basi. Dalam ungkapan ini terkandung daya tantangan yang dahsyat, yang sungguh akan terlihat kontras bila dibandingkan dengan ungkapan para intelektual muslim yang menggembar-gemborkan demokrasi tanpa rasa malu sampai berbusa-busa mulutnya, atau ungkapan sebagian ulama yang memutar-mutar lidahnya hanya untuk memberi justifikasi palsu terhadap demokrasi.

Ringkas kata, buku DSK merupakan buku yang sangat layak dikaji oleh umat yang nasibnya terus terpuruk dan tak henti-hentinya dipermainkan oleh negara-negara Barat kafir yang katanya merupakan pionir-pionir demokrasi itu. DSK boleh dikatakan semacam obat mujarab yang dapat menyembuhkan umat yang tengah mengidap penyakit bingung dan sesat akibat upaya Barat –dan antek-anteknya dari kalangan penguasa dan intelektual muslim– yang tak kenal lelah menjajakan demokrasi yang kufur itu.

Gambaran Isi Buku

Mereka yang membaca DSK akan menemukan bahwa buku itu ditulis tanpa daftar isi, tanpa pembagian menjadi bab-bab, dan tanpa sub-sub judul. (Kitab aslinya yang berbahasa Arab juga tanpa daftar isi, tanpa bab-bab, dan tanpa anak judul). Sehingga, DSK terkesan “aneh”, tidak efektif, tidak sistematis, dan terasa janggal. Namun demikian, di balik kesan-kesan seperti itu, sebenarnya teknik penulisan DSK itu memang disengaja dan mempunyai maksud tertentu, yaitu ingin mengajak pembacanya untuk lebih mencurahkan konsentrasi dan daya pikirnya, sehingga pembaca akhirnya dapat menangkap substansi buku dan merangkai sendiri urutan dan sistematika berpikir penulis. Jadi, DSK memang bukan buku instan seperti fastfood yang cepat saji, melainkan buku yang betul-betul mengajak pembacanya untuk berpikir keras dalam memahami dan mencerna suatu ide. Kesan-kesan bahwa DSK tidak efektif, tidak sistematis, dan sebagainya –karena melulu berisi teks tanpa anak-anak judul– barangkali hanya akan dirasakan oleh mereka yang malas berpikir.

Dengan menelaah DSK secara cermat, setidaknya ada 5 (lima) ide pokok (pikiran utama) yang hendak disampaikan oleh penulisnya, yaitu :

Pertama, Deskripsi ringkas demokrasi,

Kedua, Praktek dan paradoks demokrasi,

Ketiga, Sebab dianutnya demokrasi oleh umat Islam ,

Keempat, Kaidah pengambilan ide dari umat dan bangsa lain,

Kelima, Kontradiksi demokrasi dengan Islam.

Ide pokok pertama, menjelaskan tentang demokrasi dari segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Ide pokok kedua, menerangkan bagaimana demokrasi yang sebenarnya ide khayal itu dipraktekkan dalam kenyataan. Dijelaskan pula paradoks yang terjadi di negara-negara Barat dan negeri-negeri Islam dalam penerapan demokrasi.

Ide pokok ketiga, menerangkan 2 (dua) sebab utama mengapa umat mengambil demokrasi, yakni serangan pemikiran yang dilancarkan Barat, dan kelemahan pemahaman di kalangan kaum muslimin.

Ide pokok keempat, menerangkan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa lain, serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum muslimin.

Ide pokok kelima, menerangkan pertentangan total antara demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan peraturan yang dibawanya.

Berikut ini uraian lebih jauh untuk masing-masing ide pokok.

Ide I : Deskripsi Ringkas Demokrasi

Pada bagian awal DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum berusaha menguraikan demokrasi secara ringkas. Satu hal yang beliau tekankan, bahwa demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Penjelasan ringkas ini meliputi 5 (lima) aspek utama yang berkaitan dengan demokrasi, yaitu :

a). Asal-usul demokrasi ,

b). Aqidah demokrasi,

c). Ide dasar demokrasi,

d). Standar demokrasi (yaitu mayoritas), dan

e). Kebebasan dalam demokrasi, sebagai prasyarat agar rakyat dapat mengekspresikan kehendak dan kedaulatannya tanpa paksaan dan tekanan.

Berdasarkan kelima aspek ini, penjelasan ringkas tentang demokrasi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT.

2 Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.

3. Demokrasi berlandaskan dua ide :

a. Kedaulatan di tangan rakyat.

b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.

4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan, serta pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.

5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu :

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ide II : Praktik dan Paradoks Demokrasi

Demokrasi adalah ide khayal (utopia), tidak sesuai dengan realitas dan penuh dengan paradoks, dan telah melahirkan dampak-dampak yang sangat buruk dan mengerikan terhadap umat manusia. Inilah yang hendak diuraikan oleh buku DSK pada ide pokok keduanya.

Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah ide khayal, sedang setelah dilakukan takwil padanya, tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Misalnya ide bahwa pemerintahan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat dan bahwa kepala negara dan anggota parlemen merupakan wakil dari kehendak rakyat dan mayoritas rakyat. Faktanya, tidak seperti itu. Mustahil seluruh rakyat menjalankan pemerintahan. Karena itu, penggagas demokrasi membuat sistem perwakilan, sehingga katanya, rakyat harus diwakili oleh wakil-wakilnya di parlemen. Benarkah para anggota parlemen betul-betul mewakili rakyat dan membawa aspirasi mereka? Benarkah kepala negara yang dipilih oleh parlemen juga menyuarakan hati nurani rakyatnya? Ah, ternyata tidak juga. Bohong itu semua. Di negara-negara kapitalis, seperti Amerika dan Inggris, anggota parlemen sebenarnya mewakili para kapitalis, bukan mewakili rakyat. Di Amerika, proses pencalonan dan pemilihan wakil rakyat selalu dibiayai oleh para kapitalis, demikian uraian Syekh Abdul Qadim Zallum.

Banyak data kuantitatif yang menguatkan pernyataan ini. Untuk proses pencalonan satu orang senator saja, dibutuhkan biaya US $ 43 juta dolar. (Lihat Andrew L. Shapiro, Amerika Nomor 1, h. 89). Seberapa besar uang senilai US $ 43 juta dolar itu? Bayangkan, uang US $ 1 juta dolar saja (sekali lagi US $ 1 juta dolar saja), adalah sama dengan biaya pembelian 100.000 ton beras, yang dapat mencukupi kebutuhan 500.000 orang dalam satu tahun. Uang US $ 1 juta dolar dapat digunakan untuk membangun 1.000 ruang kelas yang dapat menampung sebanyak 30.000 siswa, serta dapat dimanfaatkan untuk membangun 40.000 apotik sederhana. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Jadi, sangat besar biaya untuk menjadi wakil rakyat di AS. Lalu, siapa yang menanggungnya? Jelas bukan rakyat dan calon bersangkutan. Para kapitalislah yang membiayai semuanya! Fakta ini sudah terkenal di Amerika.

Apakah seorang kepala negara yang dipilih parlemen benar-benar menyuarakan atau memperhatikan aspirasi rakyat? Ternyata juga tidak. Dalam DSK diuraikan contoh-contoh yang pernah ada dalam sejarah mengenai penguasa yang bertindak sendiri, tanpa persetujuan mayoritas parlemen, seperti Sir Anthony Eden (Inggris), John Foster Dulles (AS), Charles De Gaule (Perancis), dan Raja Hussein (Yordania).

Di samping menyoroti paradoks-paradoks demokrasi seperti itu, DSK juga menyinggung dampak-dampak buruk penerapan demokrasi. Kebebasan hak milik (sebagai prasyarat demokrasi), telah melahirkan kapitalisme yang akhirnya menjadi sarana negara-negara Barat untuk menjajah dan mengeksplotir berbagai bangsa di dunia. Akibat kapitalisme itu terutama adalah semakin memiskinkan negara-negara terjajah dan semakin membuat kaya negara-negara penjajah yang kafir. Banyak data kuantitatif yang membeberkan kenyataan ini. Negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang hanya mempunyai 26 % penduduk dunia, ternyata menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Inilah tragedi akbar terhadap umat manusia akibat demokrasi yang kafir!

Kebebasan bertingkah laku yang dijajakan Barat, ternyata menimbulkan kebejatan moral yang mengerikan di Barat dan juga di negeri-negeri Islam yang mengekor Barat. Mayoritas rakyat AS (sebanyak 93 %) mengakui tidak mempunyai pedoman moral dalam hidupnya. Sekitar 31 % orang masyarakat AS yang telah berumah tangga pernah melakukan hubungan seks dengan pasangan lain. (Jumlah ini kira-kira setara dengan 80 juta orang). Mayoritas orang AS (62 %) menganggap hubungan seks dengan pasangan lain adalah sesuatu yang normal dan tidak bertentangan dengan tradisi atau moral. (Lihat Muhammad bin Saud Al-Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, h. 13-32). Sungguh, ini menggambarkan betapa buruknya moral para penganut demokrasi!

Ide III : Sebab Diambilnya Demokrasi oleh Umat Islam

DSK pada bagian ini menerangkan mengapa demokrasi yang jelek itu tetap saja laku di kalangan umat Islam. Secara global, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan ada 2 (dua) sebab, yaitu :

Pertama, serangan kebudayaan (al-ghazwu ats-tsaqofi) yang dilancarkan Barat terhadap negeri-negeri Islam, yang dilancarkan sejak lama bahkan sebelum runtuhnya Khilafah Islamiyah, dan memuncak pada pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada paruh kedua abad XIX M).

Kedua, kelemahan dan kemerosotan taraf berpikir umat yang sangat parah. Kedua faktor ini saling bersinergi secara negatif, sehingga akhirnya umat terpikat dan terkecoh untuk mengambil peradaban Barat.

Dalam serangan kebudayaan, Barat antara lain menempuh cara menjelek-jelekkan Islam dan menerangkan bahwa biang kerok kemerosotan umat Islam adalah hukum-hukum Islam itu sendiri. Selain itu, Barat juga melakukan manipulasi pemikiran dengan menyatakan bahwa demokrasi tidaklah bertentangan dengan Islam dan bahwa justru Barat mengambil demokrasi dari Islam.

Sementara itu, pada saat yang sama kaum muslimin tengah anjlok taraf berpikirnya. Khususnya mengenai sikap yang harus diambil terhadap ide-ide yang berasal dari bangsa dan umat lain. Umat masih bingung dan belum mempunyai standar yang jelas mengenai apa yang boleh diambil dan tidak boleh diambil dari bangsa dan umat yang lain.

Adanya serangan Barat dan kemerosotan taraf berpikir umat inilah yang akhirnya menjerumuskan umat untuk mengambil ide demokrasi Barat yang kafir.

Ide IV : Kaidah Pengambilan Ide dari Umat dan Bangsa Lain

Pada bagian ini, dengan berlandaskan kajian yang komprehensif terhadap nash-nash syara’, penulis DSK menerangkan mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin –dari apa yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain– dan mana saja yang tidak boleh mereka ambil.

Standar atau kriterianya adalah sebagai berikut. Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi, penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala macam bentuk benda/alat/bangunan yang terlahir dari kemajuan sains dan teknologi (madaniyah), boleh diambil oleh kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk mengambilnya, seperti Teori Darwin.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum syara’ yang berkedudukan sebagai solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya. Dalam hal ini Rasullah SAW bersabda : ﻢُﺘْﻧَأ ْ ىَرْدَأ نوﻮُﺌُﺸِﺑ ِ ْﻢُﻛﺎَﻴْﻧُد

“Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian.” (HSR. Muslim)

Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan hukum-hukum syara’, serta ide-ide yang yang berhubungan dengan peradaban/kultur Islam (hadlarah), pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara’, dan tidak boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari’at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma’ Shahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Sebab dalam hal ini Allah SWT telah memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau. Allah SWT berfirman : وَ ﺎَﻣ ﻢُﻛﺎَﺗآ لﻮُﺳﱠﺮﻟا ُ هوُﺬُﺨَﻓ ُ وَ ﺎَﻣ ﻢُﻛﺎَﻬَﻧ ْ ﻪْﻨَﻋ ُ اﻮُﻬَﺘْﻧﺎَﻓ

“Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

Karena itu, kaum muslimin tidak boleh mengambil peradaban/kultur Barat, beserta segala peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya, termasuk demokrasi. Sebab peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam.

Ide V : Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Pada ide pokok kelima ini, Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :

1. Sumber kemunculan

2. Aqidah

3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan

4. Prinsip Mayoritas

5. Kebebasan

(1). Sumber Kemunculan

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman : وَ ﺎَﻣ ﻖِﻄْﻨَﻳ ُ ﻦَﻋ ِ ىَﻮَﻬْﻟا نِإ ْ ﻮُﻫ َ ﻻِإ َّ ﻲْﺣَو ٌ ﻰَﺣْﻮُﻳ

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)

(2). Aqidah

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islamiyah– dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan

Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman : نِإ ِ ﻢْﻜُﺤﻟا ُ ﻻإ ّ ِﻪﻠﻟ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)

Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.

Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai’at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai’at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda : ﻦَﻣ ْ تﺎَﻣ َ وَ ﺲْﻴَﻟ َ ﻲِﻓ ﻪِﻘُﻨُﻋ ِ ﺔَﻌْﻴَﺑ ٌ تﺎَﻣ َ ﺔَﺘْﻴِﻣ ً ًﺔﱠﻴِﻠِﻫﺎَﺟ

“Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas

Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :

(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.

(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.

(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

(5). Kebebasan

Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman : ﻼَﻓ َ وَ ﻚﱢﺑَر َ ﻻَ نﻮُﻨِﻣْﺆُﻳ َ ﻰﱠﺘَﺣ ﻚُﻤﱢﻜَﺤُﻳ َ ﺎَﻤﻴِﻓ ﺮَﺠَﺷ َ ْﻢُﻬَﻨْﻴَﺑ

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisaa’: 65)

Penutup

Setelah menguraikan kontradiksi yang teramat nyata antara demokrasi dengan Islam, pada bagian akhir kitab DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum menarik 2 (dua) kesimpulan yang sangat tegas, jelas, dan tanpa tedeng aling-aling. Tujuannya adalah agar umat Islam terhindar dari kekufuran dan kesesatan sistem demokrasi. Dua kesimpulan utama itu sebagai berikut :

Pertama, Demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Kedua, Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya. Syekh Abdul Qadim Zallum menegaskan, “Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.” [ ]

= = = =

**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Penerjemah kitab Demokrasi Sistem Kufur (Syekh Abdul Qadim Zallum) dan kitab Menghancurkan Demokrasi (Syekh Ali Belhaj).

Tweet Tweet

Baca juga :

1. Syaikh Abdul Qadim Zallum, Amir Hizbut Tahrir kedua 2. Bedah Buku “Demokrasi Sistem Kufur” DPD I HTI Majalengka 3. BEDAH BUKU ”DEMOKRASI SISTEM KUFUR” HTI DPD II Kabupaten Bandung Barat 4. Demokrasi Sistem Kufur 5. Demokrasi Sistem Kufur (Cover)

Artikel ini dipostingpada tanggal 6 February 2009 pukul 09:47

pada kategori Tsaqofah.

Nama(required)

E-Mail(required)

Website

Submit

Comments

1. Ramkur – 06 Feb 2009 Demokrasi hanya menguntungkan para Kapitalis semata…..

2. adivictoria1924 – 06 Feb 2009 demokrasi sistemkufur….

3. Mas yanto@cikarang – 07 Feb 2009 KHILAFAH semakin dekat. Demokrasi terbukti semakin memBOBROKKAN umat.. Ayo kubur demokrasi buah kapitalisme.. Timbun dengan syariah… ALLAHUAKBAR…

4. bangone- 07Feb 2009 Tidak adil melakukan kritik dan komentar tanpa menyampaikan isi fatwa MUI selengkapnya: Rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalamTim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai berikut: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalamIslam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalamkehidupan bersama. 3. Imamah dan imarah dalamIslam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islamhukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Sidang ini dipimpin pakar2 syariah dan 400 perwakilan ulama MUI daerah serta perwakilan Ormas2indonesia dan perwakilan Rabitha AlamIslamiyah sebagai lembagai persatuan ormas islam alami(internasional). Berpikirlah secara cerdas dan bijak, introspeksi diri, dan ketahui kaffaah para ulama…!

5. Irfan Jurnalis (www.rumi-moslem.blogspot.com) – 07 Feb 2009 DEMOKRASI ? UTOPIS ! KEBUMIKAN DEMOKRASI ! BUMIKAN AL-ISLAM

6. bobby jogja – 09Feb 2009 to bangone

kalo kita mau berpikir cerdas dan bijak,introspeksi maka fatwa harus sesuai dengan fakta yang akan dihukumi. Dalamfatwa itu yang diperhatikan hanya hukumadanya pemimpin dalam islam, tetapi melupakan aspek terbesarnya yaitu pemimpin harus menerapkan syariat islam? apa anda sulit mencari dalil wajibnya menerapkan syariat? kemana saja anda selama ini?

7. kahfi – 10Feb 2009 demokrasi kufur…, HANCURKAN DEMOKRASI!

8. Rikwan – 11Feb 2009 @bangone omong kosong kalau sidang ini dihadiri 400 orang, anda tukang bohong ya.., berarti anda sendiri tidak melihat sidangnya, sidang ini hanya debat kusir dan hanya dihadiri sedikit orang, bukan perdebatan berdasarkan keilmuan yang menghasilkan ijtihad . Yang jelas keputusannya sudah disiapkan dari awal-awal. Saya melihat sendiri dan saya punya fotonya. Silahkan anda kasih email anda biar saya kirimkan foto2 dan faktanya ke anda..

9. Nm – 18 Feb 2009 Assalamu’alaikum to : seluruh kaummuslimin

Segera tegakkan daulah khilafah terapkan syariat islam jauhi kekufuran (sistem kufur) yang melemahkan kaum muslimin Sadarlah!!!! Bersatulah kaummuslimin hindari politik adu domba.

10. M Shiddiq Al Jawi – 18 Feb 2009 Untuk Bangone

Terima kasih atas masukan Anda. Masukan Anda sangat tepat, jika tujuan saya adalah mengkritis fatwa MUI tentang golput.

Padahal saya tidak bertujuan mengkritik fatwa MUI tentang Golput. saya hanya menjadikan sebagian kutipan fatwa MUI itu sebagai pembuka tulisan dan pembangkit perhatian.

Apakah bangone tidak membaca penegasan tujua tlisan saya : “Telaah kitab kali ini bertujuan untuk menggambarkan isi buku tersebut,…”

Jadi tulisan saya tidak bertujuan mengkritik fatwa MUI tersebut, tapi menerangkan isi kitab Demokrasi sistem kufur.

Yang penting, yang hartus ditangkap dari tulisan saya adalah satu kalimat, bahwa DEMOKRASI ADALAH KUFUR.

Wassalaam

11. Baiturokhim- 20Feb 2009 Swear, kalo ada calon pemimpin yang bersumpah janji menegakkan syariah dan khilafah, saya berjanji pertama kali mendukung. Bahkan saya siap mengamankanya sampai titik darah penghabisan. Tapi mana…mana…mana… sampai hari ini NOL, dari dulu sampai sekarang (1955-2009) parpol peserta pemilu dan anggota DPR, DPD, serta pemegang kekuasaan politik–gocik, tidak berani dengan lantang tegakkan Syariah dan Khilafah. Masak iya, memilih pemimpin yang tidak jelas pemikiran aqidahnya/ideologinya, apa bedanya dengan membeli kucing dalam karung? Waspadalah, dengan kedatangan hari kiamat yang demikian dahsyat. Dari pada harus mandi adzab di hari kiamat, lebih baik mandi dakwah dan jidad di dunia. ALLOHU AKBAR. Ayo dakwah terus dan semangat Ya Ikhwan Fillah.

12. muhammad ghazi – 25Feb 2009 Assalamualaikum, mohon izin untuk menterjemahkan artikel ini kepada Bahasa Melayu/Malaysia dalam blog saya. Sekadar formaliti dan tanda hormat, kerana saya mengerti hakikat bahawa tiada copyright dalam Islam.

Terima kasih, jazakallahu khair… Sampaikan salamsaya kepada para syabab dan pendokong dakwah Islamdi Indonesia, andainya tidak keberatan. Doakan supaya kami di Malaysia istiqamah dalam perjuangan. Semoga Allah menyatukan kita semua di bawah naungan khilafah ‘ala minhaj nubuwwah.

Perkembangan politik di Malaysia sedikit berbeza dengan Indonesia, antaranya kerana di Malaysia masih wujud institusi Raja dan Sultan serta pergolakan politik yang melibatkan pihak kerajaan dan pembangkang (opposition). Namun, fatwa keharaman golput juga sesuai untuk dibincangkan di Malaysia kerana kedua-dua negara turut mengamalkan sistem demokrasi kapitalis yang dipaksakan ke atas kita oleh pihak kolonialis.

Wassalam…

13. Abdun – 27Feb 2009 Seharusnya fatwanya begini : HARAM menjalankan pemilu untuk mengokohkan sistem jelek demokrasi! HARAM melanggar syariat Islamdengan memilih demokrasi dan meninggalkan sistemKHILAFAH ISLAMIYYAH!

14. moejaheedah – 27Feb 2009 betepa rendahnya taraf berpikir umat, ketika kita ingin menyampaikan sebuah gagasan yang sesuai dengan islam mereka tidak sanggup untuk menerimanya,mereka mengatakan itu sulit, ya ALLAH betapa perjuangan ini perlu orang-orang yang militan dalammemperjuangkan SyriatMu. tetap semangat karena keimanan. sesungguhnnya ALLAH bersama orang yang briman

15. ‘Abdu – 15 Mar 2009 Kapan umat ini mau sadar bahwa mereka berada dalam belenggu kekufuran, sementara para pendakwah kekururan berbicara atas nama Islam, sunggun ini musibah ….

16. firman – 16 Sep 2009 yang jelas demokrasi adalah sistemkufur

17. technomyths – 16Sep 2009 sudah jelas klu demokrasi itu sistem kufur tapi kenapa kita masih memakainya?? (tanya kenapa??)

18. naufal – 29Sep 2009 sudah jelas demokrasi itu sistem kufur, masa ketika pemilihan presiden, suara ulama sama koruptor sama?

19. rahmat hidayat – 10 Oct 2009 sudah TIBA saat nya umat islam DUNIA bersatu untuk menghancurkan demokrasi,namun tidak ada cara lain kecuali umat islam di seluruh belahan dunia menyatukan pemikiran dan berbondong-bondong untuk menyerukan syaria’h dan khilafah ALLAHU AKBAR

20. rahmat hidayat – 10 Oct 2009 ASLM JAZAKALLAH KHAIR… TOLNG SAMPAIKAN SALAM SAYA BWAT SLURH SYABAB DAN PARA PEJUANG PENEGAKKAN SYRIA’H DAN KHILAFAH DI SELURH BELAHN DUNIA( TERUSLAH BERJUANG DAN BERJIHAD DI JALAN ALLAH DEMI TEGAKNYA SYARIA’H DAN KHILAFAH ) DARIS BONTANG: RAHMAT HIDAYAT

21. faisal ali sandi – 29 Apr 2010 demokrasi = demos kratos = pemerintahan rakyat = berasal dari paham sekularisme =memisahkan agama dari negara, meisahkan agama dari kehidupan = tidak mengakui hak tuhan untuk mengatur kehidupan manusia = manusialah pemilik kedaulatan tertinggi untuk membuat hukum= tak ada artinya islamditurunkan sebagai aturan privatedan publik. demokrasi = kufur

22. wahyu_UKKI_IKIP_ bojonegoro – 11 Jul 2011 kapan hari saya jalan-jalan untuk merenung.., ketika saya bingung mana yang harus diperjuangkan khilafah atau demokrasi, karna ada ustadz yang berkata menegakkan khilafah akan menimbulkan madhorot yang lebih besar….. Alhamdulillah Allh memberi petunjuk saya, saat perjalanan itu saya kaget melihat kemungkaran : lebih dari 5pasang muda mudi bercumbu mesra di atas motor di tempat yang sepi…. saya merenung inilah sebagian kecil kemudzorotan yang di sebabkan oleh sistemkufur DEMOKRASI. Wahai kaummuslimin,,,, ayo bangkit ,,,,, jangan biarkan sistem kufur ini hidup lebih lama lagi…segera berjuang tegkkan syari’ah dan khilafah…

23. nurul – 06 Feb 2012 subhanallah ana selalu berharap dapat terus berjuang untuk menegakkan panji-panji suciMu ya Allah, sampai syahid dijalanMu.Agar umat Muhammad dapat merasakan islamsebagai rahmat seluruh alam….sambutlah khilafah… sambutlah khilafah…bye bye demokrasi…

Search

Muslim Group Protests U.S. Secretary of State’s Malaysia Visit

HTI Protests ContinueDespiteObama APEC Cancellation

Ministry of Religious Affairs: 212,000 Divorces Every Year in Indonesia

index >>

Al-Jinayah Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany wa jannâ wa jinâyat. Secara bahasa, …

Index Syari’ah

Kebijakan Negara Khilafah Terhadap SpionaseNegara Kafir Oleh: Hafidz Abdurrahman Penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap negara-negara lain terbongkar. Salah …

Index Khilafah

Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir Tahap

pertamasesungguhnya adalah tahap pembentukan gerakan, dimana saat itu ditemukan benih gerakan dan terbentuk …

Index HizbutTahrir

Resolusi DK PBB Seputar Senjata Kimiawi Mengungkap Hakikat Kaum Kafir Imperialis ﻢﺴﺑ ﷲ ﻦﻤﺣﺮﻟا ﻢﻴﺣﺮﻟا Resolusi DK PBB Seputar Senjata Kimiawi Mengungkap Hakikat Kaum Kafir Imperialis. Mereka Satu …

Index Nasyrah

Cover Story: Pengantar [Iran-AS: Kemesraan di Balik Layar]

Fokus: Pengantar [Iran-AS: Kemesraan di Balik Layar]

Index>

APBN 2014: Makin Kapitalis, Makin Membebani

Index>

Poling

Terkait penyelenggaraan pertemuan APEC dan kedatangan Obama ke Indonesia (1-8 Oktober 2013), bagaimana sikap anda?

Menolak ! karena AS adalah negara kafir harbiy fi’lan (memerangi kaumMuslim) serta sekutu setia negara zionis Yahudi Israel Menerima, karena tamu negara harus dihormati sebagai sesama negara demokrasi Abstain

Vote

View Results

Artikel Terbaru

Semangat Hijrah, HTI sulteng Ajak Masyarakat Tinggalkan Sistem Kapitalisme Selamatkan Suriah dengan Khilafah AS – Yaman Adakan Pembicaraan Tentang Pusat Penahanan Tahanan Guantanamo Baru di Yaman Seorang Mujahid Baru Syahid Karena “Mengatakan Kebenaran” di Tangan RezimKriminal Uzbek! Ringkasan Berita Mingguan – 7 November 2013 Mahasiswa KecamTindakan Spionase AS Terhadap Indonesia Diskusi Publik Jambi: Media Massa dan Intelektual Punya Andil Besar dalam Perubahan APBN 2014: Makin Kapitalis, Makin Membebani [FOTO] Mahasiswa Demo Kedubes AS, Protes Tindakan Penyadapan Pahlawan Perempuan Khilafah Utsmani, Nene Hatun IGJ: “APBN 2014, Tidak Pro Rakyat” HTI Padangsidempuan Ajak Warga Hijrah Menuju Khilafah HTI Surabaya Serukan Tutup kantor diplomatik AS di Indonesia Intelektual Lampung Mesti Berjuang Membangun Peradaban Islam Demokrasi Liberal Amerika Adalah Permainan, Sesungguhnya Amerika Adalah Negara Totaliter Shafiq Ungkap Rencana Militer Untuk Gulingkan Al Sisi Merosotnya Citra Arab Saudi Diantara Negara-negara Tetangganya APBN 2014Peras Rakyat Menyikapi Orang-orang yang Melecehkan Islamdan Ancaman terhadap Pelakunya Amerika Musuh, Bukan Sahabat Budi Mulyana, Pengamat Hubungan Internasional: Amerika Tak Beretika! Kezaliman dan Akibatnya Batas Maksimal Laba Perdagangan, Adakah? Muhammad Ismail Yusanto, Jubir HTI: Bukti Sudah Cukup, Tutup Kedubes Amerika! Kebijakan Negara Khilafah Terhadap SpionaseNegara Kafir

Syari’ah

Khilafah

Hizbut Tahrir

Nasyrah

Telaah sistem sanksi islam

Posted on

HTI

Komentar:

Telaah Kitab

Sistem Persanksian Islam (Telaah Kitab Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm)

Pengantar

Kitab Nizhâm al-’Uqûbât karya Dr. Abdurrahman al-Maliki termasuk kitab non-mutabannat yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir dan tidak diajarkan di dalam halaqah-halaqah intensif. Namun, para syabab Hizb dianjurkan membaca dan memahami kitab ini. Anjuran ini bisa dimengerti karena kitab tersebut merupakan salah satu seri kitab yang menjelaskan bagian terpenting dari sistem peradilan Islam, yakni sistem sistem persanksian.

Sistem Peradilan Islam

Sistem peradilan Islam dibagi menjadi tiga subsistem penting:

1. Struktur dan birokrasi peradilan dalam Islam; meliputi macam-macam qâdhi, tugas dan kewenangan, pengangkatan, dan mekanisme birokrasi lainnya). 2. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pembuktian (ahkâm al-bayyinah); mencakup pembahasan mengenai materi yang absah dan yang tidak absah dijadikan sebagai bukti hukum, syarat-syarat serta mekanisme pembuktian untuk kasus-kasus pidana dan perdata, dan lain-lain. 3. Sistem persanksian, yakni sistem yang menjelaskan macam-macam sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar hukum, beserta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Untuk itu, siapa saja yang ingin mendapatkan pemahaman utuh mengenai sistem peradilan Islam, ia harus mendalami: sistem persanksian; sistem pembuktian; serta struktur dan birokrasi peradilan Islam.

Hizbut Tahrir telah menjelaskan tiga hal tersebut di dalam tiga kitab terpisah. Untuk sistem pembuktian, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab non-mutabannat berjudul Ahkâm al-Bayyinah, karya ‘Allamah Ahmad Daur. Untuk sistem persanksian, Hizbut Tahrir juga mengeluarkan kitab non-mutabannat berjudul Nizhâm al-’Uqûbât karya Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki. Adapun sistem birokrasi dan struktur (perangkat) peradilan telah dibahas di dalam kitab Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm karya ‘Allamah Abdul Qadim Zallum, dalam bab al-Qadhâ’.

Kelebihan Buku

Pada dasarnya, sistem peradilan Islam beserta bagian-bagiannya sudah disitir dalam kitab-kitab fikih klasik. Hanya saja, pembahasannya masih kurang sistematis, campur aduk, tercecer dalam sub-sub pembahasan yang berbeda-beda, dan tidak membangun sebuah sistem yang hirarkis. Di dalam kitab fikih klasik, pembahasan mengenai sanksi dan pembuktian, kadang-kadang dijadikan satu dalam kitab Al-Hukm, ‘Aqdliyyah, Syahadah, dan Da’awiy wa al-Bayyinah. Belum ada pemilahan, mana kitab yang khusus membahas sanksi; mana yang membahas pembuktian; dan mana yang membahas struktur peradilan. Nah, pengarang buku ini telah memisahkan pembahasan sanksi dari pembahasan lainnya, kemudian menyusunnya menjadi sebuah pembahasan yang sistemik, utuh, dan fokus.

Buku ini juga meletakkan beberapa panduan penting untuk menuntun para qâdhi (hakim) dalam menetapkan sanksi yang tepat untuk kasus-kasus ta‘zîr; yakni kasus-kasus yang jenis dan kadar sanksinya belum ditetapkan secara spesifik oleh hukum syariah. Ini ditujukan agar esensi dan fungsi utama peradilan bisa ditegakkan, yakni menjamin keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat serta menjaga eksistensi Daulah Islamiyah. Contohnya, qâdhi harus menjatuhkan sanksi berat terhadap individu, kelompok, maupun organisasi yang mendirikan partai yang berasaskan nasionalisme, sekularisme, maupun paham-paham lain yang bertentangan dengan Islam; atau yang didirikan untuk memecah-belah kaum Muslim dan menghancurkan eksistensi Khilafah Islamiyah; dan lain sebagainya. Dengan panduan tersebut, seorang qâdhi diharapkan mampu menegakkan peradilan yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Dengan itu, kaum yang lemah berani meminta haknya, kaum yang kuat tercegah untuk melakukan kezaliman atas kaum yang lemah, dan musuh-musuh Negara Khilafah gentar menghadapi sistem hukum dan peradilan yang begitu kuat.

Kelebihan lain yang bisa kita temukan dalam buku ini adalah adanya penjelasan filosofis dan mendasar tentang persanksian di dalam Islam serta kasus-kasus yang wajib dikenai sanksi dan mana yang tidak. Menurut buku ini, secara filosofis sanksi berfungsi sebagai zawâjir dan jawâbir. Zawâjir adalah kedudukan sanksi sebagai pencegah tindak kejahatan. Jawâbir adalah fungsi sanksi sebagai penebus dosa bagi pelakunya kelak pada Hari Kiamat. Adapun kasus yang wajib dikenai sanksi adalah semua tindakan kejahatan, yakni melaksanakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh syariah dan meninggalkan perbuatan yang secara tegas diperintahkan oleh syariah. Perbuatan lain, selain perbuatan semacam ini, tidak akan dijatuhi sanksi.

Sistem Persanksian dalam Islam

Sanksi dibagi menjadi empat: (1) hudûd; (2) jinâyât; (3) ta‘zîr; dan (4) mukhâlafât. Kadang-kadang, istilah hudûd, jinâyât, ta‘zîr dan mukhâlafât juga dikonotasikan untuk tindak pelanggarannya sendiri. Dengan demikian, keempat istilah tersebut masing-masing bisa diartikan dalam konteks sanksinya maupun tindak pelanggarannya. Untuk itu, kasus perzinaan dan sanksi zina bisa disebut dengan hudûd. Begitu pula untuk istilah lainnya.

1. Hudûd

Hudûd adalah sanksi atas kemaksiatan yang macam kasus dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus hudûd tidak diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudûd adalah hak Allah Swt. Jika kasus hudûd telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak bisa dibatalkan karena adanya pengampunan atau kompromi.

Hudûd dibagi menjadi enam: (1) zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian); (2) al-qadzaf (menuduh zina orang lain); (3) minum khamr; (4) pencurian; (5) murtad; (6) hirâbah atau bughât.

Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. Sanksi homoseksual dan lesbian adalah hukuman mati. Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah cambuk 80 kali. Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu. Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat-syarat pencurian’ yang wajib dikenai potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hukuman potong tangan.

Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam.

Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati. Jika mereka melakukan pembunuhan dan perampokan harta, hukumannya dibunuh dan disalib.

Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.

2. Jinâyât

Jinâyât adalah penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua: (1) penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); (2) penyerangan terhadap organ tubuh.

Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis; (1) pembunuhan sengaja; (2) mirip disengaja; (3) tidak sengaja; (4) karena ketidaksengajaan.

Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.

Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.

Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.

Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.

Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.

3. Ta‘zîr

Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya. Di dalam buku ini, Dr. Abdurrahman al-Maliki mengelompokkan kasus ta‘zîr menjadi tujuh: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) penyerangan terhadap nama baik; (3) tindak yang bisa merusak akal; (4) penyerangan terhadap harta milik orang lain; (4) ganggungan terhadap keamanan atau privacy; (5) mengancam keamanan Negara; (6) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama; (7) kasus-kasus ta‘zîr lainnya.

4. Mukhâlafât

Dr. Abdurrahman al-Maliki memisahkan kasus mukhâlafât dari ta‘zîr. Pemisahan ini tentunya berbeda dengan sebagian besar fukaha yang memasukkan mukhâlafah dalam bab ta‘zîr. Menurut beliau, fakta mukhâlafât berbeda dengan ta’zir. Oleh karena itu, mukhâlafât berdiri sendiri dan terpisah dari ta‘zîr. Menurut beliau, mukhâlafât adalah tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara, baik yang berwujud larangan maupun perintah.

Kesimpulan

Inilah gambaran umum yang bisa kita sarikan dari kitab Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm karya ‘Allamah Dr. ‘Abdurahman al-Maliki.

Akhir kata, terciptanya keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta terbangunnya Negara yang kuat amat ditentukan oleh ketangguhan sistem peradilannya. Ketangguhan sistem peradilan suatu negara ditentukan oleh ketangguhan sistem sanksinya. Untuk itu, memahami sistem persanksian di dalam Islam merupakan perkara urgen yang telah menjadi sebuah keniscayaan. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Tweet Tweet 2

Baca juga :

1. Dar al-Islam dan Dar al-Kufr [Telaah Kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah II] 2. Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur Karya Syekh Abdul Qadim Zallum 3. Politik Ekonomi Ideal (Telaah Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla) 4. Pawai Bendera Islam dan Tausiyah Muharram HTI Kota Bogor: “Hijrah dari Sistem Jahiliyah Menuju Sistem Islam” 5. Sistem Islam Cegah Kriminalitas

Nama(required)

E-Mail(required)

Website

Submit

Afkar Akhbar

Analisis Catatan Jubir

Cover Dari Redaksi

Dunia Islam Fokus

Galeri Opini Hadis Pilihan

Hiwar Ibrah

Iftitah Iqtishadiyah

Jejak Syariah Kisah Inspiratif

Kritik Lintas Dunia

Liputan Khusus Mancanegara

Muhasabah Nisa’

Opini Refleksi

Reportase Sirah

Siyasah & Dakwah Soal Jawab

Sosok Suara Pakar

Ta’rifat Tafsir

Telaah Kitab

Pengantar [Iran-AS: Kemesraan di

Rubrik

Publikasi-publikasi yang diterbitkan atas nama Hizbut Tahrir, wilayah , kantor media (al maktab al’ilami) , juru bicara resmi dan perwakilan media Hizbut Tahrir saja yang merupakan pendapat Hizbut Tahrir. Dan yang selain itu merupakan pendapat penulisnya, sekalipun dipublikasikan dalam website Hizbut Tahrir Indonesia, majalah, Tabloid, multimedia yang diproduksi Hizbut Tahrir Indonesia. Boleh mengutip dan mempublikasikan kembali apa yang diterbitkan Hizbut Tahrir dan websitenya, dengan syarat tetap menjaga amanah (kejujuran) dalam penyalinan (penerjemahan) dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi dan mengubahnya; dan harus mencantumkan sumber dari apa yang diterjemahkan dan dipublikasikan

Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372 Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Switch to our mobile site

Share 9

Share 9

Sistem ekonomi islam

Posted on

HTI

Komentar:

Telaah Kitab

Politik Ekonomi Ideal (Telaah Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla)

Pengantar

Kasadaran terhadap malapetaka universal akibat penerapan sistem ekonomi kapitalistik telah mendorong sejumlah pemikir untuk menggagas sistem ekonomi alternatif yang bisa membawa umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Kesadaran ini semakin mengkristal ketika krisis demi krisis terus menghajar dunia dan keadaan perekonomian negara-negara berkembang tidak menunjukkan tanda-tanda menuju kearah perbaikan.

Sosialisme-marxisme yang diyakini mampu menggantikan sistem kapitalistik ternyata juga gagal. Bahkan rezim ini lebih dulu ambruk di tangan kaum kapitalis pada tahun 90-an. Dunia tetap dicengkeram oleh sistem kapitalistik dan terus ditimpa berbagai macam krisis. Walaupun para pemikir kapitalis telah menyodorkan sejumlah gagasan dan kebijakan untuk meredam dan mencegah krisis dunia, gagasan itu nyata-nyata mandul. Ini karena mereka tidak pernah menyentuh akar persoalan ekonomi dunia, yakni paradigma dan sistem kapitalistik itu sendiri. Mereka masih menyakini bahwa Kapitalisme adalah ideologi final yang tidak bisa diganggu gugat. Padahal akar masalahnya justru terletak pada Kapitalisme itu sendiri.

Berangkat dari faktor-faktor inilah, Dr. Abdurrahman al-Malikiy mengetengahkan buku As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Ideal) sebagai wujud perhatian beliau terhadap keadaan kaum Muslim di bidang ekonomi.

Dalam buku ini Dr. Abdurrahman al-Maliki menguraikan kesalahan-kesalahan paradigmatik sistem ekonomi kapitalis dan sosialis berikut pandangan-pandangan derivatifnya. Beliau juga menjelaskan isu-isu penting yang berhubungan dengan utang luar negeri, sistem moneter, program pendanaan untuk kegiatan pertanian dan industri, neraca pertumbuhan, jaminan terhadap kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat, dan lain sebagainya.

Semua ini dilakukan agar perencanaan dan program pembangunan ekonomi di negeri kaum Muslim benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan selalu sejalan dengan syariah Islam. Lebih dari itu, buku ini bisa menjadi bekal bagi Daulah Islamiyah untuk dapat menjadi negara mandiri yang kuat secara ekonomi dan politik.

Jika Anda membaca satu-persatu topik yang ada dalam buku ini, niscaya Anda akan menemukan paradigma baru dalam melihat persoalan-persoalan ekonomi dunia serta apa yang sesungguhnya terjadi di negeri-negeri kaum Muslim. Anda akan menyadari sepenuhnya bahwa program pembangunan ekonomi yang disodorkan kaum kapitalis Barat sejatinya bukan untuk mengantarkan Dunia Ketiga menjadi negara yang kuat, tetapi justru untuk melanggengkan penjajahan dan dominasi mereka atas Dunia Ketiga.

Politik Ekonomi Islam

Dr. Abdurrahman al-Maliki menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah sejumlah hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap (kebutuhan sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kemampuannya. Untuk itu, semua kebijakan ekonomi Islam harus diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi dan (jika memungkinkan) terpenuhinya kebutuhan pelengkap pada setiap orang (perindividu) yang hidup di dalam Daulah Islamiyah, sesuai dengan syariah Islam.

Dengan demikian, politik ekonomi Islam didasarkan pada empat pandangan dasar:

1. Setiap orang adalah individu yang membutuhkan pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhannya. 2. Adanya jaminan bagi setiap individu yang hidup di dalam Daulah Islamiyah untuk memenuhi kebutuhan primernya. 3. Islam mendorong setiap orang untuk berusaha dan bekerja mencari rezeki agar mereka bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup; alias bisa memasuki mekanisme pasar. 4. Negara menerapkan syariah Islam untuk mengatur seluruh interaksi di tengah-tengah masyarakat serta menjamin terwujudnya nilai-nilai keutamaan dan keluhuran dalam setiap interaksi, termasuk di dalamnya interaksi ekonomi.

Atas dasar itu, politik ekonomi Islam tidak sekadar diarahkan untuk meningkatnya pendapat nasional (GNP) atau disandarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional, keadilan sosial, dan lain sebagainya. Politik ekonomi Islam terutama ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh bagi setiap orang yang hidup di Daulah Islamiyah. Atas dasar itu, persoalan ekonomi bukanlah bagaimana meningkatkan kuantitas produksi barang dan jasa, tetapi sampainya barang dan jasa itu kepada setiap orang (distribusi). Hanya saja, pertumbuhan ekonomi juga menjadi obyek yang diperhatikan dan hendak diselesaikan di dalam sistem ekonomi Islam. Dari sini bisa disimpulkan, bahwa obyek persoalan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam ada macam: (1) politik ekonomi; (2) pertumbuhan kekayaan.

Politik ekonomi Islam mencakup dua pembahasan penting: (1) sumber-sumber ekonomi; (2) garis-garis besar kebijakan yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan primer (basic needs). Pertumbuhan ekonomi harus bertumpu pada empat kebijakan penting: politik pertanian; politik industri; pendanaan-pendanaan proyek; dan penciptaan pasar-pasar luar negeri untuk produk-produk Daulah Islamiyah.

Pada dasarnya, sumber-sumber ekonomi ada empat macam; pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Sumber-sumber ekonomi lain, semisal dari sektor pariwisata, transportasi, gaji, dan lain sebagainya dianggap sebagai sumber pelengkap; bukan sumber ekonomi primer. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan sumber ekonomi dikonsentrasikan pada empat sektor di atas: pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia.

Setelah terurai dengan jelas apa saja yang menjadi sumber-sumber primer ekonomi, buku ini menjabarkan secara lebih detail paradigma dan hukum Islam penting yang berhubungan dengan sumber-sumber ekonomi tersebut (yakni; persoalan pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia). Penulis juga memaparkan sejumlah pandangan keliru yang berkaitan dengan persoalan tanah, industri, perdagangan, dan tenaga manusia. Misal: dalam hal tanah, beliau mengkritik teori persamaan kepemilikan tanah, land reform, yang disodorkan oleh kaum sosialis. Beliau juga mengetengahkan solusi untuk mengatasi feodalisme, yakni penguasaan tanah yang sangat luas oleh orang-orang tertentu.

Dalam masalah industri, beliau menekankan pentingnya perindustrian untuk menopang ekonomi negara. Beliau juga menyatakan, bahwa hukum asal dari industri adalah milik individu. Namun, industri bisa berubah menjadi milik umum ketika bahan mentah yang hendak diolah adalah milik umum.

Dalam masalah tenaga manusia, beliau juga mengurai paradigma perburuhan, permasalahan perburuhan, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan jaminan sosial, dasar penetapan gaji buruh; serta kritik terhadap pandangan kaum kapitalis maupun sosialis berkaitan dengan persoalan perburuhan, jaminan sosial untuk buruh, dan sebagainya. Dalam masalah perburuhan ini, beliau juga mengurai pandangan kaum kapitalis dan sosialis dalam masalah jaminan sosial, jaminan atas pemenuhan kebutuhan primer, dan lain sebagainya.

Dalam masalah perdagangan, beliau juga mengurai pandangan dasar serta hukum-hukum yang berkenaan dengan perdagangan, mata uang, kurs mata uang, dan lain sebagainya.

Adapun terkait dengan pertumbuhan ekonomi, meskipun peningkatan kekayaan dengan cara menciptakan proyek-proyek ekonomi tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu (karena bersandar pada ilmu ekonomi yang bebas nilai (free of value), tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan hidup tertentu sangat berpengaruh dalam penetapan langkah-langkah untuk membangun proyek-proyek tersebut. Karena itu, penetapan proyek-proyek yang berhubungan dengan masalah pertumbuhan ekonomi harus didasarkan pada pandangan hidup Islam. Kebijakan-kebijakan untuk peningkatan kekayaan ekonomi ini bertumpu pada kebijakan (politik) dalam bidang pertanian, industri, pendanaan proyek dan penciptaan pasar luar negeri untuk produk-produk Daulah Islamiyah.

Kebijakan dalam bidang pertanian didasarkan pada sebuah paradigma, bahwa proyek-proyek pertanian dilaksanakan sesuai dengan hukum-hukum syariah yang berhubungan dengan tanah. Dengan demikian, proyek-proyek untuk produksi pertanian mengikuti status kepemilikan atas lahan-lahan pertanian. Menurut al-Maliki, status lahan-lahan pertanian tersebut kebanyakan adalah milik individu, bukan milik negara maupun umum. Untuk itu, negara tidak memiliki peran terlalu menonjol dari proyek-proyek pertanian. Dengan kata lain, proyek-proyek pertanian adalah proyek yang bersifat individual, bukan komunal. Namun demikian, negara bertanggung jawab memberikan modal kepada petani yang tidak memiliki modal untuk menggarap lahan pertaniannya. Negara juga bertanggung jawab penuh dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti pembuatan jalan, irigasi, bendungan, dan lain sebagainya sesuai dengan prinsip-prinsip keseimbangan.

Politik pertanian dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan produksi pertanian; biasanya ditempuh dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Semua kebijakan (politik) pertanian harus ditujukan untuk meningkatkan produksi pada tiga produk penting:

1. Produksi bahan makanan; agar ada ketersediaan bahan makanan pokok bagi rakyat. Pasalnya, makanan pokok merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi. 2. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat pakaian seperti kapas, wol, pohon rami, dan lain sebagainya. Produk-produk semacam ini sangat penting karena ia termasuk kebutuhan primer. 3. Komoditas ekspor yang memiliki pasaran di luar negeri seperti palawija, karet, kopra, cengkeh, sutra, kapas, dan lain sebagainya.

Ini jika ditinjau dari aspek peningkatan produksi.

Adapun ditinjau dari aspek pembangunan infrastruktur, seharusnya negara menitik-beratkan pada pembangunan infrastruktur-infrastruktur industri agar terjadi revolusi industri yang bisa mendorong terjadinya kemajuan di bidang ekonomi. Sebab, tujuan dari pembangunan ekonomi adalah menciptakan kemajuan materi. Hal ini tidak bisa diwujudkan kecuali dengan revolusi industri. Sayang, Barat telah meracuni negeri-negeri kaum Muslim dengan program pembangunan yang menitikberatkan pada bidang pertanian, baru kemudian industri. Semua ini ditujukan agar di negeri-negeri kaum Muslim tidak terjadi revolusi industri. Akibatnya, sampai sekarang, negeri-negeri kaum Muslim tidak pernah maju dan kuat secara ekonomi.

Adapun politik industri ditujukan untuk menjadikan negara sebagai negara industri. Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan cara memproduksi alat-alat berat yang digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan negara lainnya, dan untuk memangkas ketergantungan kepada pihak asing. Untuk itu, pembangunan sektor industri harus mendapatkan porsi perhatian yang sangat serius untuk mempercepat terjadinya revolusi industri di negara tersebut.

Sementara itu, kebijakan dalam pendanaan proyek-proyek sesungguhnya bergantung pada jenis proyek itu sendiri, apakah termasuk sektor privat ataukah sektor publik. Jika proyek-proyek pembangunan itu termasuk sektor privat maka negara hanya memberikan bantuan-bantuan kepada pelaku proyek, dan menyediakan infrastrukturnya saja. Jika proyek itu termasuk sektor publik maka pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini membutuhkan pengkajian yang mendalam. Pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini harus bersandar pada kas negara yang tersimpan di Baitul Mal. Dalam hal ini, negara tidak boleh bersandar pada utang luar negeri. Sebab, telah tampak jelas bahaya utang luar negeri bagi negara-negara pengutang. Untuk itu, pembaca bisa membaca ulasan Dr. Abdurrahman al-Maliki mengenai bahaya utang luar negeri bagi kaum Muslim.

Khatimah

Pembangunan di negeri-negeri kaum Muslim yang mengikuti program dan arahan Barat telah terbukti tidak mengantarkan negeri-negeri kaum Muslim menjadi negara yang makmur dan kuat secara ekonomi. Bahkan negeri-negeri kaum Muslim terus terpuruk dan semakin bergantung pada kaum kafir Barat. Bahkan program pembangunan di Dunia Ketiga justru dijadikan senjata oleh kaum kafir untuk menguras kekayaan alam dan menghalangi negeri-negeri itu menjadi negara industri yang kuat dan tangguh. Untuk itu, sudah selayaknya kaum Muslim menyadari sepenuhnya rencana-rencana jahat kaum kafir di balik program pembangunan dan rekonstruksi Dunia Ketiga.

Buku ini penting dibaca, khususnya oleh para penguasa Muslim dan pembuat kebijakan ekonomi negara. Dengan itu, program pembangunan dan kebijakan ekonomi di negeri-negeri kaum Muslim benar-benar mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan dan menjadikan mereka sebagai negara yang kuat dan tangguh, bukan menjadi negara lemah yang terus dijadikan sapi perahan kaum imperialis Barat dan menjadi pasar bagi produk-produk Barat.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]

Tweet Tweet 0

Baca juga :

1. Dar al-Islam dan Dar al-Kufr [Telaah Kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah II] 2. Sistem Persanksian Islam (Telaah Kitab Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm) 3. Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur Karya Syekh Abdul Qadim Zallum 4. Menghentikan Cengkraman Asing di Bidang Ekonomi 5. Komentar Politik: Tertipu & Terjajah dengan Ekonomi Ilusif Kapitalisme

Nama(required)

E-Mail(required)

Website

Submit

Afkar Akhbar

Analisis Catatan Jubir

Cover Dari Redaksi

Dunia Islam Fokus

Galeri Opini Hadis Pilihan

Hiwar Ibrah

Iftitah Iqtishadiyah

Jejak Syariah Kisah Inspiratif

Kritik Lintas Dunia

Liputan Khusus Mancanegara

Muhasabah Nisa’

Opini Refleksi

Reportase Sirah

Siyasah & Dakwah Soal Jawab

Sosok Suara Pakar

Ta’rifat Tafsir

Telaah Kitab

Rubrik

Publikasi-publikasi yang diterbitkan atas nama Hizbut Tahrir, wilayah , kantor media (al maktab al’ilami) , juru bicara resmi dan perwakilan media Hizbut Tahrir saja yang merupakan pendapat Hizbut Tahrir. Dan yang selain itu merupakan pendapat penulisnya, sekalipun dipublikasikan dalam website Hizbut Tahrir Indonesia, majalah, Tabloid, multimedia yang diproduksi Hizbut Tahrir Indonesia. Boleh mengutip dan mempublikasikan kembali apa yang diterbitkan Hizbut Tahrir dan websitenya, dengan syarat tetap menjaga amanah (kejujuran) dalam penyalinan (penerjemahan) dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi dan mengubahnya; dan harus mencantumkan sumber dari apa yang diterjemahkan dan dipublikasikan

Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia: Crown Palace A25, Jl Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12390 Telp/Fax: (62-21) 83787370 / 83787372 Email: info@hizbut-tahrir.or.id

Switch to our mobile site

Pengantar [Iran-AS: Kemesraan di

Perb

Posted on

Menu Cari

« Sebelumnya Berikutnya »

Erin-daryansyah’s Blog Just another WordPress.com site

Tinggalkan Balasan Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruasyang wajib ditandai *

Kirim Komentar Kirim Komentar

Beritahu saya balasan komentar lewat surat

elektronik.

kalender

NOVEMBER 2011

S S R K J S M

« Jul

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30

Search

Cari

Arsip

November 2011 Juli 2010

Kategori

Bacaan File Hukum

Uncategorized Undang-undang

Tulisan

PERBEDAAN JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN SEJARAH PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA 4 SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM TATA RUANG PUTUSAN HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

View Full Site

Now Available! Download WordPress for Android

Blog pada WordPress.com.

November 1, 2011  Tinggalkan sebuah balasan

PERBANDINGAN HUKUM

PERBANDINGAN HUKUM

1. comparative law (inggris) 2. Vergienende rechstlehre (beld) 3. droit compare (perancis) 4. conflict law (usa) 5. foreign law

menurut witerton:

PERBANDINGAN HUKUM : suatu metode yang membandingkan suatu system hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data system hukum yang dibandingkan.

Menurut Rudolf Sclesinger

PERBANDINGAN HUKUM merupakan metede penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.

COMPERATIVE LAW mempelajari berbagai system hukum asing dengan maksud membandingkannya.

COMPERATIVE YURISPRUDENCE

Suatu system hukum mengaenai prinsip hukum dengan melakukan perbandingan

KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM

1. unifikasi hukum

penyeragaman terhadap aturan-aturan hukum pada tataran nasional , regional, internasional.

Untuk nasional: hukum kontrak dpt mengambil kodefikasi modern dari Negara lain.

Untuk regional : skandinavia menyeragamkan di lapangan hukum dagang dan hukum kontrak.

Untuk internasional :haki dan hukum laut

2. Harmonisasi hukum

Penyesuaian terhadap aturan-aturan hukum dan diberi kebebasan untuk menyesuaikannya .

Pasaran bersama eropa dinegara

3. pembaharuan hukum

dengan perbandingan hukum maka kita dapat memperdalam dan menanalisis Hukum

4. penentuan asas hukum umum dari hukum

perbandingan hukum berguna bagi hakim-hakim dan pengadilan internasional untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting hukum public internasional

5. Ilmu pembantu HPI ( hukum perdata internasional)

HPI dapat bekerja dengan baik jika disertai perbandingan hukum

6. pendidikan penasehat hukum internasional

pembuatan traktat dierlukan pengetahuan tentang hukum negeri lain.

TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM

1. membantu menelusuri asal usul konsepsi perkembangan hukum dunia 2. untuk mendalami pengalaman yang dibuat dalam studi Hukum asing dalam pembaharuan hukum 3. untuk pencapaian hukum yang bersifat universal dan umum 4. untuk mengetahui perbedaan dan sebab adanya perbandingan tersebut

SEJARAH COMMON LAW

Hukum awal di inggris adalah hukum kebiasaan di indonesia hukum adapt.

Ingris pernah dijajah oleh bangsa ormandy,

Abad 12 terjadi yudifikasi hukum yaitu hukum administrative dan hukum kekayaan . seluruh tanah di inggris menjadi milik raja sehingga terjadi sentralisasi pemerintahan . jadi jadi wilayah inggris dibagi dan dipimpn oleh seorang lord (tuan tanah). dAn rakyat yang ingin mengolah tanah harus menyewa pada lord untuk selanjutnya diserahkan ke raja, akibatnya system pengawasan yang tidak terkontrol lagi dengan kekuasaan lord maka ia membentuk pengadilan dasar hukum kebiasaan dan buatan sendiri , terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh lord:

1. aturan dibuat dan dituangkan dalam kitab berbahasa latin 2. adanya system wart : raja kepada tergugat untuk membuktikan kepada raja bahwa ia tidak bersalah 3. minirial courd (hukum kebiasaan ) diubah menjadi royal court(common law) dan hukum inilah yang disebut common law .

SEJARAH CIVIL LAW ROMAWI JERMAN

HUKUM ROMAWI JERMAN adalah hukum yang berlaku di eropa continental (jerman dan perancis, belanda karena ernah dijajah perancis,

Cirri romawi jerman oleh ulpanus :

1.hukum yang menatur kesejahtraan masyarakat dan kepentinan umum

2. hukum yang mengatur hubungan perdata

Seperti Negara lain mula-mula hukum kebiasaan seiring waktu hukum kebiasaan ditinggalkan

Prinsip dasarnya hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan oleh peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis dalam kodefikasi

MENURUT BW

Perjanjiaan jual beli hanya bersifat obligator (belum memindahkan hak milik) sedangkan penyerahan atau levering adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik

BW menganut system casual artinya leverning (pemindahan milik secara yuridis) adalah sah apabila berdasarkan title yang sah dan dilakukan oleh orang yang berhak memindahkan milik

System abstrak yang dianut di jerman levering ( perpindahan hak milik ) tidak akan dipengaruhi oleh pembatalan perjanjian jual beli di kemudian hari

Penyerahan benda tetap dalam BW yang bersifat pasif berbeda dengan system jerman yang bersifat aktif

Dalam hukum adat dijunjung tinggi asas perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik (jujur) pemb. Barang tetap dan bergerak

BELANDA

Jual beli semata-mata bersifat obligator yang memindahkan hak milik adalah levering yang konstruksikan sebagai suatu persetujuan yang semata-mata berintikan hak milik

Levering yang berdasarkan suatu title yang sah memindahkan hak milik biarpun harga belum dibayar

PERANCIS

Terkenal dengan system bahwa semenjak terbentuknya perjanjian yaitu sejak saat dicapainya sepakat mengenai barang dan harga hak milik berpindah biarpun barangnyA belum diserahkan

PERSAMAAN MA INDO DAN AS

1. setiap putusan pengadilan tinggi mempunyai hak untuk mengajukan ke MA selama masih memenuhi syarat secara formal sesuai dengan hukum acara, sedangkan di USA mempunyai kewenangan tunggal untuk mengajukan kasasi sangat ditentukan pada pengadilan tanpa harus memberikan pertimbangan dan penjelasan yang lebih konkret

KEUNTUNGANDARI TERGUGAT DALAM MENERAPKAN SISTEM CEDENT Prof.oidert

Adanya kepastian hukum ,dapat mengikuti perkembangan, lebih terici dan lengkap di banding yang ada dalam UU

KERUGIAN

Bersifat kaku karena hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya, sering sulit mencari alas an logis dalam kasus tertentu, jumlah kasus yang banyak dan rumit karena berasal dari laporan kasus

BENTUK PRECEDENT Diingris dikenal dengan SISTEM

declaratory precedent :jika hakim menerapkan precedent tanpa memperluas precedent

tersebut

original precedent : jika kasus yang telah diputus oleh hakim tidak mempergunakan precedent atau belum pernah ada precedent untuk kasus semacam itu.

SISTEM HUKUM INGGRIS

1. CUSTOM

Hakim tumbuh dan berkembang dari kebiasaan anglo saxon yang melahirkan common law dan kemudian diganti precedent

2. legislation

UU yang dibentuk parlemen merupakan alat pembaharuan hukum di ingris

3. case law

Salah satu sumber hukum inggris yang merupakan cirri karakteristik yang utama

Hukum kebiasaan yang dipertahankan oleh hukum (judge made law )

MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM.

Untuk mengambil dampak positif hukum dari Negara lain

SISTEM HUKUM

1. ANGLI SAXON (COMMON LAW ) : system hukum di Negara inggris , amerika , selandia baru, Negara –negara persemakmuran 2. EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW) ( HUKUM ROMAWI JEMAN): system hukum di Negara belanda dan INA sebab ina bekas jajahan belanda buktinya BW

PERBEDAAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW

EROPA CONTINENTAL (civil LAW)jerman

Berupa system hukum tertulis berupa kodefikasi(upaya untuk menuangkan materi hukum tertentu disatukan dalam kitab UU

Dasarnya : perundangundangan; yurisprudensi(tidak bersifat mengikat),asas hukum ,penafsiran hukum

ANGLO SAXON (COMMON LAW ) inggris

1.yurisprudensi : apabila hakim menjatuhkan putusan harus berdasarkan putusan hakim sebelumnya.

2. statute hukum : UU yang dibuat parlemen

3. poston (kebiasaan) :kebiasaan ini berlangsung berabad abad dan kebiasaan ini menjadi alasan hakim membentuk hukum baru

Penjelasan common law : yudifikasi hukum kebiasaan yang diputuskan oleh hakim

Pokok perkara, suasana yang melingkupi dalam bentuk yurisprudensi tapi prosesnya lambat maka inisiatif dari parlemen membentuk statute hukum , pengadilan berdasarkan statute hukum.

Interpretasi(penafsiran) oleh hakim dalam membentih putusan lebih penting dalam pengadilan daripada statute hukum

System inggris mengalami perubahan evosional secara bertahap masih tetep dengan system feudal(masih tetap dengan kebiasaan dan kebudayaan)

System hukum jerman menalami perubahan revolusional :secara cepat monarki obsolut ke Negara kontitusional

KONTITUSI : UU yang mencakup keberadaan suatu Negara

EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW) DIKATAKAN JUGA SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN OLEH ULPANUS (AHLI HUKUM) KARENA

1. jerman bekas jajahan romawi 2. orang jerman belajar hukum di romawi, dan kembali ke negaranya menerapkannya 3. menganggap system hukumromawi itu paling sempurna 4. banyaknya ahli hukum dari romawi 5. universitas di jerman berperan menyebarkan hukum romawi di eropa

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN HUKUM INGGRIS

Asas dari common law yaitu hakim memutuskan perkara berdasarkan putusan sebelumnya (yurisprudensi)

Dengan demikian pertumbuhan hukum menjadi lambat sebab tergantung pada jumlah

dan jenis perkara yang diputuskan pengadilan dan hakim tidak dapat mengembangkan pendapatnya, pertumbuhan hukum inggris tidak selambat yang dibayangkan sebab

1. FAKTOR SUASANA jadi yang dapat diikuti oleh hakim berikutnya cukup pada pokok perkaranya saja ,sedangkan yang berhubungan dengan suasana yang melingkupi perkara itu tergantung pada penilaian tersendiri dari hakim selanjutnya yang menjatuhkan putusan 2. factor reasonable yaitu jika terjadi suatu kemungkinan maka suatu putusan hakim terdahulu tidak perlu diikuti 3. factor statute law sebagai solusi jika hsumber hukum lain tidak dapat menyelesaikan perkara

PENGADILAN EQUITI

Muncul karena para pencari keadilan tidak puas dengan keputusan common law (yudifikasi kebiasaan yang dilakukan oleh hakim ), dulu hukum di inggris menurut common law, jika suami yang meninggal maka harata diberikan kepada cagak hidup (pria dewasa ) untuk memenuhi kebutuhan istri dari suami yang meninggal dan anaknya . tapi dengan adanya penyelewengan dari cagak hidup maka para wanita mengadu ke gereja maka muncullah hukum equity

PERBEDAAN COMMOM LAW (ANGLO SAXON) DAN CIVIL LAW EROPA CONTINEN(HKM ROMAWI JERMAN

1. COMMON LAW

Didominasi oleh hukum kebiasaan /hukum tidak tertulis dan orang telah mempercayai putusan hakim SEDANGKAN

CIVIL LAW

DIDOMINASI OLEH HUKUM TERTULIS DAN MERUPAKAN hasil dari para ahli hukum saat itu

2. COMMON LAW menggunakan asas the binding force of precedent artinya hakim terikat pada putusan sebelumnya sedangkan CIVIL LAW menggunakan asas persuasive force of precedent arinya hakim terikat UU atau dalam setiap putusan mengacu pada peraturan hukum 3. COMMON LAW menganut system peradila juri di mana hakim merupakan representasi dari pemerintah sedangkan CIVIL LAW menganut system non juri dimana hakim berfungsi menilai fakta dan hukumannya 4. COMMON LAW dianut oleh USA,inggris, australia sedangkan CIVIL LAW dianut jerman,perancis,belanda,italy,indo.

STUKTUR CIVIL LAW

1. SISTEM ERoPA CONTINENTAL disebut system hukum romawi jerman atau civil law 2. ciri dari civil law pembagian 2 bidang hukm yakni hukum publik dan hukum privat 3. hukum public adalah peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang Negara serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Terdiri dari: HTN,HAN, hukum pidana 4. hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terdiri ari : hukum perdata,hukum dagang.

STRUKTUR COMMON LAW

1. hukum inggris juga disebut anglo saxon dan berkembang menjadi system anglo saxon amerika ,berkembang pada abad XI 2. perbedaan

struktur hukum inggris : dalam gagasan pengertian serta serta klasifikasinya merupakan produk dari tradisi serta tumbuh dalam kerangka yang digariskan oleh hukum acaranya

STRUKTUR HUKUM romawi jerman: hasil pemikiran dan pengolahan secara rasional dan logis sistematis dari para sarjana hukum

3. system hukum inggris berkembang karena praktek hukumnya yaitu melalui yurisprudensi dan peradilan-peradilan 4. hukum ingris tebagi : common law dan hukum eQuity

common law : hukum yang terbentuk dan merupakan unifikasi hukum yang diputuskan hakim (yurisprudensi)

hukum equity : hukum kanonik /gereja yang bersumber pada natural law dan timbul karena common law tidak mampu menampung masalah

5. kesimpulan : di inggris terdapat 2 macam pengadilan

ROYAL COURT mengadili berdasarkan common law dan COURT OF CHANCELARY yang mengadili berdasarkan natural justice dan hukumkanonik

SUMBER HUKUM COMMON LAW

1. YURISPRUDENSI

Sumber hukum penting sebagai bahan pembentuk hukumYurisprudensi di inggris terkat suatu asas bahwa keputusan hakim harus mengikuti putusan hakim terdahulu

2. STATUTA LAW

Statute : peraturan yang dibuat oleh parlemen inggris , pembentukan hukum melalui yurisprudensi dianggap lambat karena tergantnug perkara yang diajukan ke pengadilan , dengan ini diperlukan pembentukan hukum oleh parlemen

3.CUSTOM (KEBIASAAN)

kebiasaan ini berlangsung berabad abad dan kebiasaan ini menjadi alasan hakim membentuk hukum baru .

4.REASON (AKAL SEHAT )

Berfungsi sebagai sumber jika sumber hukum yang lain tidak memberikan penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi hakim

SUMBER HUKUM CIVIL LAW

1. PERUNDANG-UNDANGAN

-perUU yang berbentuk konstitusi tertulis : konstitusi dipandang sebagai suatu perUU yang mempunyai derajat tertinggi

-perUU yang berbentuk kodifikasi : kodefikasi adalah suatu usaha untuk menuangkan materi hukum alam suatu UU

-peraturAN dari instansi pemerintah bukan badan legislative

– peraturan tertulis

2. HUKUM KEBIASAAN

Untuk proses penemuan hukum mengunakan bantuan hukum kebiasaan untuk menafsirkan Uu yang akan diterapkan atas suatu perkara

2. YURISPRUDENSI

Putusan dalam civil law tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan perkara yang sejenis dengan perkara terdahulu

3. ILMU HUKUM

Ilmu hukum diterapkan pada universitas untuk pengembangan gagasan baru ,asas hukum serta penafsiran hukum yang diterpkan

4. ASAS HUKUM

Asas hukum dapat diterapkan oleh hakim dalam proses penemuan hukum yang mengalami hambatan dan UU tidak dapat penyelesaikan masalah.

Memuat…

About these ads

Suka

Nama

Surel

Situs web

Komentar

*

*